PROBOLINGGO – IR (22), bersama rekannya AD (32) warga Kecamatan Besuk mendekam dalam sel tahanan Polres Probolinggo setalah kedua diringkus Reskoba Polres Probolinggo (13/1/2022).
Mereka diringkus lantaran tertangkap tangan mengedarkan obat keras berbahaya di wilayah hukum polres Probolinggo.
Dari tangan tersangka polisi menyita 529 pil jenis Trihexiphinidly dan 637 pil jenis Dextrometrophan, dan alat komunikasi berupa handphone serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan.
AKP Sudaryanto Kasatreskoba Polres Probolinggo mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seorang warga yang kini statusnya masuk “Daftar Pencarian Orang” (DOP).
“Kami sita obat terlarang yang siap edar, dari kedua tersangka, keduanya mengaku barang tersebut dijual dengan harga terjangkau, Rp10 ribu berisi 10 butir pil koplo,” kata Akp Sudaryanto, Kasatreskoba (14/1/2022).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, pungkasnya.