Portal Jatim

Nasir Kola Cs Minta Pemerintah Pusat Batalkan SK Bupati Mubar Nomor 67 Tahun 2022 Tentang Mutasi Jabatan

1338
×

Nasir Kola Cs Minta Pemerintah Pusat Batalkan SK Bupati Mubar Nomor 67 Tahun 2022 Tentang Mutasi Jabatan

Sebarkan artikel ini
Nasir Kola Cs Minta Pemerintah Pusat Batalkan SK Bupati Mubar Nomor 67 Tahun 2022 Tentang Mutasi Jabatan
Nasir Kola Cs usai jumpa pers

MUBAR – Abdul Nasir Kola cum suis (Cs) menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Muna Barat (Mubar), Achmad Lamani Nomor 67 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Jabatan Fungsional melanggar sejumlah aturan.

Nasir Kola menjelaskan SK bupati Mubar itu bertentangan dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 01 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

“Dalam aturan itu menegaskan soal larangan gubernur/bupati/walikota melakukan mutasi enam bulan setelah pelantikan dan enam bulan sebelum akhir masa jabatan,” ujar Nasir dalam rilis pers, Senin, (09/05/2022).

Menurut Nasir Kola, aturan lain yang dilanggar adalah Undang-undang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia menyebut SK bupati perihal mutasi ini tanpa rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Dalam SK bupati Mubar ini ada pejabat yang memperoleh pembebasan jabatan alias non job pada jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator. Pejabat yang di non job itu ialah La Ode Hanafi, Raden Djamun Sunyoto, La Ode Mahajaya dan saya sendiri (Abdul Nasir Kola). Pejabat lain yang non job yaitu La Ode Aka dan La Edi. Mereka ini di non job ketika mutasi pada 30 Oktober 2021 silam. Jadi total pejabat yang non job sudah enam orang,” bebernya.

Kata dia, selain melakukan non job pada sejumlah pejabat, Bupati Achmad Lamani juga melakukan promosi jabatan terhadap L.M. Amrin dan Irawan Slamet Ando.

“L.M. Amrin mendapat jabatan baru sebagai Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman. Sedangkan Irawan Slamet Ando menjadi Kepala Bidang Pengembangan Karir Aparatur di BKPP Mubar. Dua pejabat tersebut merupakan ASN malas berkantor. Hal ini menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” tuturnya.

Nasir Kola mengatakan berkaitan dengan masalah ini pihaknya sudah bersurat kepada pemerintah pusat.

“Suratnya kita sudah kirim kepada menteri dalam negeri, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, badan kepegawaian negara dan lembaga lainnya. Harapannya ialah agar lembaga yang berwenang membatalkan SK Bupati Mubar Nomor 67 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Jabatan Fungsional,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Biku