Portal Jateng

Nasabah Rentenir Bertopeng Koperasi Wonosobo Tuding Dinas Lamban Bertindak

123
×

Nasabah Rentenir Bertopeng Koperasi Wonosobo Tuding Dinas Lamban Bertindak

Sebarkan artikel ini
Nasabah Rentenir Bertopeng Koperasi Wonosobo Tuding Dinas Lamban Bertindak
Perwakilan anggota nasabah yang menjadi korban KSU Surya Sejahtera dan KSU Karomah di ruang tunggu Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Wonosobo (Foto : eko bewok/Portal Indonesia)

WONOSOBO – Ratusan nasabah yang menjadi korban rentenir berkedok koperasi yang tersebar di wilayah Kabupapaten Wonosobo, Banjarnegara, Purworejo, Temanggung dan sekitarnya meminta dinas terkait tidak bekerja lamban dalam menangani persoalan yang merugikan ratusan nasabah tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Koperasi Karomah adalah pengembangan dari Koperasi Surya Sejahtera sebut saja (Koperasi Sutra.red), yang berkedudukan di Selomerto wonosobo yang di kelola langsung oleh pemiliknya Cubi Rahayuningsih telah bebas memberikan pinjaman kepada masyarakat yang disebut anggota atau Nasabah.

Dengan mengatas namakan koperasi tanpa menggunakan kaidah- kaidah perkoperasian yang benar, bahkan dalam menjalankan kegiatanya Cubi bertindak atas nama pribadi dan menggunakan rumah tinggalnya  sebagai kantor koperasi, yang sekarang hanya ditunggui dua karyawan. Lantas, kemana karyawan-karyawan yang lain, ada apa dengan koperasi ini?

Lalu apa peran dinas koperasi selama ini yang katanya sebagai pengawas dan memonitoring kegiatan tersebut, sudah sampe mana? Apakah layak ketika dituding telah melakukan dugaan pembiaran dan pengkondisian?

Para anggota nasabah mengaku korban kebiadaban koperasi yang di duga menjalankan praktek rentenir ini sudah sangat lama dilakukan.

Penuturan dari sebagian besar anggota nasabah ini menyebut Cubi terkenal licik, kejam dan berani, bahkan dituding tidak segan segan mengeluarkan koceknya untuk memuluskan perkaranya.

Tindakanya  yang tidak simpatik itu dilakukan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman, sudah hal biasa kelakuan Cubi ini ketika menagih kepada anggota nasabah selalu membawa preman dan oknum aparat.

Sebagai contoh apabila anggota nasabah ini tidak bisa mengangsur tanggunganya maka nasabah tersebut terpaksa atau di paksa dalam keadaan tidak bebas untuk melepas hak kebendaanya. Baik benda bergerak atau benda tidak bergerak.

Berikut penuturan dari AKA, salah satu korban praktik koperasi dimaksud. “Yang pernah  saya alami sendiri, dugaan tipu muslihat dan pembohongan ini selalu dilakukan untuk menguasai aset, terbukti ketika mau melakukan pelunasan selalu di buat bingung dan tidak masuk akal atau dengan sengaja  dalam memperhitungkan bunganya sangat melambung dan menjerat, dengan tujuan dibuat tidak mampu mengangsur, yang akhirnya blunder,” terang AKA kepada media ini, Jum’at (9/7)

“Cubi dalam melakukan tindakanya tidak sendiri dibantu beberapa pengurus yang saya yakin itu hanya formalitas,” tambah AKA

Bahkan, sebutnya, sebagian besar nasabahnya sudah diajukan dalam gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Wonosobo oleh pemilik koperasi dan rata rata gugatanya di nyatakan sumir, kabur karena kekurangan pihak.

Wati, warga Sukoharjo, Wonosobo telah digugat di PN  Wonosobo, yang akhirnya tidak cukup bukti atas perkara gugatannya karena kekurangan pihak. Kemudian dari pihak penggugat Cubi melakukan banding atas keberatanya putusan Pengadilan Negeri Wonosobo dan hasilnyapun sama dinyatakan sumir.

“Hal demikian sudah biasa dilakukan. Harapanya dengan cara cara itu bisa menguasai aset namun selalu gagal,” kata Wati

Penelusuran wartawan, anggota nasabah ini sangat bervariasi dalam memberikan agunanya sebagai jaminan di Koperasi ini sangat unik entah menggunakan aturan dari mana atau saking baiknya pengurus di koperasi ini. “Surat Nikah juga bisa dibuat sebagai agunan,” ungkap Parjo (49), salah satu nasabah warga Leksono yang ikut memberikan keterangan.

Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Wonosobo Joko Widodo, ketika di konfirmasi Portal Indonesia (08/07/), mengatakan pihaknya sedang berkordinasi dengan asisten Bupati untuk meminta nota dinas bupati perihal penjadwalan audiensi.

Joko menambahkan Bupati justru meminta jadwal Audiensi tetapi saran Joko biar di klarifikasi dinas dulu. “Dengan melihat itu, nanti pasti akan dijadwalkan tunggu saja,” bener Joko.

Ketika di tanya Portal lndonesia mengenai ada dugaan pihak dinas telah bermain dan telah melakukan pengkondisian, Joko mengatakan pihaknya belum tahu di Dinas ada demikian. “Kalau ada yang aneh- aneh dan neka- neka pasti ketahuan, coba saja,” ujarnya

Ketika disinggung bahwa di internal Dinas ada Sengkuninya? Joko menjawab “Sengkuni di Dinas Bisa iya bisa tidak, intinya nanti pasti ketahuan,” tambahnya

Ketua anggota nasabah korban, Untung Kartika Adi, mengatakan, nasib para anggota menjadi terkatung-katung, yang dapat menimbulkan preseden buruk para anggota terhadap dinas terkait.

Lalu seberapa jauh pertanggung jawaban Dinas koperasi ini? Lalu jalan atau upaya hukum apa lagi untuk bisa melaksanakan keinginan para anggota Nasabah korban?

“Dinas Lamban dalam menangani kasus ini, atau jangan jangan ada dugaan oknum bermain dalam kasus ini dengan pihak koperasi, menunggu apa lagi,” gerutunya

Meski demikian pihaknya akan terus mengawal proses ini sampai dimana, apakah mandul atau tetap jalan

Hingga berita ini diturunkan Portal Indonesia belum bisa mengkonfirmasi Cubi Rahayu, Pengurus, atau pihak terkait. (eko bewok).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *