Portal DIY

Nasabah Pertanyakan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Bank Mandiri Pasar Tajem

302
×

Nasabah Pertanyakan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Bank Mandiri Pasar Tajem

Sebarkan artikel ini
Nasabah Pertanyakan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Bank Mandiri Pasar Tajem

 

SLEMAN – Kasus pemalsuan tanda tangan di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pasar Tajem Yogyakarta dipertanyakan  pelapor Gerhard Lumban Tobing. Gerhard Tobing adalah  debitur atau nasabah  yang dipalsukan tanda tangannya oleh Margiyanto, pegawai honorer di bank tersebut.

Kasus pemalsuan tanda tangan ini telah ditangani Pengadilan Negeri Sleman. Pada Kamis (2/12/2021) lalu pengadilan tersebut telah mengganjar hukuman 8 bulan kurungan bagi terdakwa Margiyanto atau 4 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa yang menyeret Margiyanto ke meja hijau, sebelumnya menuntut Margiyanto 1 tahun penjara karena dianggap  bersalah memalsukan tanda tangan  Gerhard Tobing sebagai debitur Bank Mandiri KCP Pasar Tajem. Ini adalah masalah restrukturisasi hutang yang dilakukan debitur terhadap Bank Mandiri.

Pelapor Gerhard Tobing yang mengikuti persidangan kasus tersebut menuturkan pada waktu itu Pimpinan Bank Mandiri KCP Pasar Tajem, Dian Rindu Gufara sempat dijadikan tersangka di Polda DIY.

Dan sampai saat ini tersangka  Dian belum diajukan  ke pengadilan karena alasan belum memenuhi unsur. “Anehnya,  jaksa penuntut tidak memberikan  petunjuk,  malah minta Polda DIY utk membuat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-Red,” tutur Gerhard, Kamis  (9/12/2021).

Pelapor Gerhard mempertanyakan ada apa ini? Jaksa yang saat itu menangani  kasus ini, Bayu Danarko, SH, MH justru minta agar diturunkan SP3. Pinjaman yang direstrukturisasi tanpa sepengetahuan debitur atau nasabah Gerhard Lumban Tobing dianggap sah oleh Bank Mandiri. “Padahal tanda tangan tersebut palsu,” jelas Gerhard.

Penyidik Polda DIY sebelumnya disebut telah menetapkan 3  tersangka dalam kasus ini. Selain Margiyanto, juga Rukhi Mahatmajati (pegawai honorer), dan bahkan menyeret Dian Rindu Gufara sebagai  Pimpinan KCP Pasar Tajem.

Pihak pelapor Gerhard Lumban Tobing meyakini Dian Rindu Gufara, sang atasan,  tidak mungkin tidak tahu.Tetapi kepolisian telah menetapkan alasan dari pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta bahwa Dian Rindu Gufara dan Rukhi Mahatmajati tidak terlibat.

Atas putusan  hakim yang mengadili  perkara ini, menurut Gerhard Tobing,  seharusnya Dian Rindu Gufara dan Rukhi Mahatmajati diperiksa ulang sebagai penanggung jawab tanda tangan palsu itu.

Kejaksaan Tinggi Yogyakarta su mengambil sikap untuk melakukan gelar perkara ulang. Pihak yang terlibat adalah pihak pelapor dan tim pengacara (Ormas PBB) dan kejati. Gelar perkara ini sangat ditunggu karena akan memperjelas lagi siapa dan apa yang menjadi masalah.

“Nampaknya ada masalah di kejaksaan. Tentu saja ini dimulai dari Bank Mandiri yang menerima palsunya tanda tangan untuk direkstrukturisasi,” pikir Gerhard Tobing. (bams)