Pendidikan

Mulai Dicicil Dari Sekarang, Ini Syarat Dan Dokumen Pendaftaran KIP Kuliah

3
×

Mulai Dicicil Dari Sekarang, Ini Syarat Dan Dokumen Pendaftaran KIP Kuliah

Sebarkan artikel ini
Mulai Dicicil Dari Sekarang, Ini Syarat Dan Dokumen Pendaftaran KIP Kuliah

JAKARTA — Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Perguruan Tinggi atau KIPK akan dibuka menjelang masa pendaftaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia melalui jalur seleksi masuk nasional dan jalur mandiri. Sebelum masa pendaftaran dibuka, ada dokumen KIP Kuliah dan persiapan pendaftaran yang bisa dilakukan mahasiswa terlebih dahulu.
Berdasarkan alur KIP Kuliah Merdeka 2022, calon mahasiswa terlebih dahulu membuat akun KIP Kuliah di website resmi sebagaimana dikutip dari laman KIP Kuliah Kemendikbud.
Setelah pembuatan akun selesai hingga aktivasi, pemilik akun KIP Kuliah dapat melakukan pendaftaran KIP Kuliah melalui pilihan jalur masuk perguruan tinggi yang tersedia pada portal KIP Kuliah. Kemudian, pemegang akun KIP Kuliah dapat melakukan pendaftaran jalur masuk PTN atau PTS pada masing-masing portal kampus tujuan.
Berikut sejumlah persyaratan data dan dokumen pembuatan akun hingga pendaftaran KIP Kuliah yang bisa disiapkan dari sekarang.
Dokumen dan Syarat KIP Kuliah Ini Bisa Dicicil dari Sekarang

  1. Akun email pribadi untuk membuat akun KIP Kuliah, disarankan akun Gmail
  2. Jika sudah punya akun KIP Kuliah tahun lalu, gunakan email sebelumnya
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  5. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  6. Dokumen pendukung keadaan ekonomi dari kelurahan atau lainnya yang menyatakan keterbatasan ekonomi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  7. Foto rumah untuk validasi oleh perguruan tinggi
  8. Data aset seperti barang berharga, emas, sepeda motor, becak, dan lain-lain
  9. Kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Cara Daftar DKTS untuk KIP Kuliah

Calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS menjadi acuan data untuk menjadi penerima KIP Perguruan Tinggi, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Mahasiswa Unggul Jakarta (KJMU), dan bantuan pemerintah lainnya.
Jika keluarga belum terdaftar di DTKS, lakukan pendaftaran mandiri ke DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Pihak desa atau kelurahan mendiskusikan kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
  3. Hasil diskusi ditampilkan di Berita Acara yang ditandatangani oleh lurah atau perangkat desa
  4. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. Operator desa atau kecamatan mengisikan data yang telah diverifikasi dan divalidasi ke aplikasi
  6. Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)Dinas Sosial memverifikasi serta validasi data yang sudah diinput di SIKS, lalu melapor kepada bupati atau walikota
  7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Penerimaan KIP Kuliah terbuka bagi peserta yang lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di program studi dengan akreditasi A atau B. Bagi yang diterima di program studi dengan akreditasi C juga berkesempatan mendapatkan KIP Kuliah, namun dengan pertimbangan tertentu . Semangat mempersiapkan kuliah dengan KIP Kuliah!