Portal Jatim

Modus Tawarkan Kebutuhan Pokok, Wanita Ponorogo ini Tipu Korbannya Hingga Milyaran Rupiah

47
×

Modus Tawarkan Kebutuhan Pokok, Wanita Ponorogo ini Tipu Korbannya Hingga Milyaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Modus Tawarkan Kebutuhan Pokok, Wanita Ponorogo ini Tipu Korbannya Hingga Milyaran Rupiah
Pelaku penipuan dan penggelapan saat diamankan di Mapolres Ponorogo

PONOROGO – Seorang perempuan berinisal EV (30) warga Desa Munggung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pelaku melakukan penggelapan uang kepada sejumlah korbannya. Dengan modus menawarkan harga kebutuhan pokok dan minyak goreng yang harganya di bawah distributor.

“Pelaku memanfaatkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Kemudian, pelaku melakukan penipuan menawarkan harga kebutuhan pokok dan minyak goreng kepada sejumlah korban,” ujar Kanit Pidum Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, Selasa (24/5/2022).

Dirinya menambahkan, para korban harus membayar lunas dulu di muka atau pre order, kemudian pelaku menjanjikan barang pesanan akan datang dalam satu hingga dua minggu kemudian.

“Namun, barang yang dijanjikan oleh pelaku tak kunjung datang. Hal ini membuat sejumlah korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Ponorogo,” imbuhnya.

Bahkan, para korban tak hanya dari Ponorogo, ada yang dari Trenggalek, Magetan bahkan Malang. Satu korban rata-rata tertipu uang Rp 40 juta hingga Rp 100 juta.

“Si pelaku melakukan praktek penipuan ini sudah sejak tahun 2021 lalu. Jika di total (uangnya) mencapai Rp 4 milyar. Karena ada puluhan korban yang telah ditipu pelaku,” jlentrehnya.

Pelaku bersembunyi di luar daerah (Ponorogo) serta terus melakukan penipuan dengan modus menawarkan harga kebutuhan pokok dan minyak goreng yang harganya di bawah distributor.

“Kita berhasil menangkapnya di wilayah Jogjakarta. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya.