PURWOREJO – Sebuah rumah yang dijadikan pengoplosan miras di Pereng, Kutoarjo digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Purworejo, Senin (25/11/2024) kemarin.
Dalam Operasi ini berhasil diamankan tiga jerigen dan satu galon miras jenis Lapen, serta dua orang, yakni penjual berinisial N (58) dan pengguna berinisial H.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Wiworo, didampingi Plt Kasi Binwaslu Zaedun menyampaikan penggerebekan dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat.
“Kami amankan tiga jerigen dan satu galon lapen dari tempat produksinya di Pereng, Kutoarjo dan memproses pemberkasan untuk sidang yang akan digelar Kamis mendatang,” terang Wiworo kepada awak media, Kamis (28/11/2024)
Menurut Wiworo, pelaku melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol, di mana Kabupaten Purworejo menerapkan kebijakan 0 persen alkohol. Berdasarkan hasil uji laboratorium, kadar alkohol lapen ini mencapai 8 persen.
Pelaku terancam hukuman maksimal tiga bulan kurungan atau denda hingga Rp 50 juta. “Terlebih, ini bukan pelanggaran pertama. Pada tahun 2022, pelaku juga pernah diamankan atas kasus serupa,” ungkapnya
Wiworo juga menegaskan pihaknya tidak pernah menerima “atensi” dari penjual miras manapun untuk melindungi bisnis mirasnya.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, tandas Wiworo, akan terus berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras di Purworejo. “Mari bersama-sama kita wujudkan Purworejo bebas miras,” tutupnya. (Fauzi)