PURWOREJO – Pada Senin (25/11) kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Purworejo, menggerebek minuman keras jenis Lapen di wilayah Pereng, Kutoarjo. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tiga jerigen dan satu galon miras jenis lapen, serta dua orang, yakni penjual berinisial N (58) dan pengguna berinisial H.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Wiworo, didampingi Kasi Binwaslu Zaedun menyampaikan penggerebekan dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat.
“Kami amankan tiga jerigen dan satu galon lapen dari tempat produksinya di Pereng, Kutoarjo dan memproses pemberkasan untuk sidang yang akan digelar Kamis mendatang,” terang Wiworo, Kamis (28/11) di ruang kerjanya.
Menurut Wiworo, pelaku melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol, di mana Kabupaten Purworejo menerapkan kebijakan 0 persen alkohol.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, kadar alkohol lapen ini mencapai 8 persen.
Pelaku terancam hukuman maksimal tiga bulan kurungan atau denda hingga Rp 20 juta. “Terlebih, ini bukan pelanggaran pertama. Pada tahun 2022, pelaku juga pernah diamankan atas kasus serupa,” ungkapnya.
Marak di Kutoarjo
Sementara itu dari penelusuran awak media di lapangan, untuk mendapatkan miras sangatlah mudah. Banyak kios-kios yang menjualnya. Bahkan, di lokalisasi liar Gunung Tugel, juga bisa didapatkan miras berbagai merek.
Sementara, penjual atau distributor miras di Kutoarjo ternyata cukup banyak, dan yang dijual juga cukup terkenal, mulai dari bir, anggur, whisky hingga miras import lainnya
Terpantau pada Jumat (29/11) malam, penjual miras skala besar di Kutoarjo antara lain di Jalan Tentara Pelajar, Sidarum, dan Senepo
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo sendiri menolak keras adanya atensi dan akan terus berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras di Purworejo.
Namun, hal itu tentunya harus diimbangi kinerja dari APH yang juga berkomitmen memberantas peredaran miras dan menolak atensi dari penjualnya.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K melalui Kapolsek Kutoarjo AKP Sakino ketika dikonfirmasi terkait maraknya peredaran miras di Kutoarjo, mengaku belum begitu paham
“Saya baru menjabat di Polsek Kutoarjo dan langsung fokus dengan gelaran Pilkada serentak 2024,” ujarnya. (tim)