Hukum & KriminalPortal Sumsel

Minggu lll Desember 2020 Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus Narkotika dari 37 Tersangka

25
×

Minggu lll Desember 2020 Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus Narkotika dari 37 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Minggu lll Desember 2020 Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus Narkotika dari 37 Tersangka

PALEMBANG|portal-indonesia.com – Puluhan kasus narkotika Minggu III Desember 2020 diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selain itu, sebanyak 37 tersangka yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut juga berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, untuk ungkap kasus yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap 30 kasus narkotika serta menangkap puluhan tersangka.

“Dari 37 tersangka yang ditangkap, 30 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan 7 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 402,488 gram, ganja 274,36 gram dan pil ekstasi sebanyak 13 1/2 butir,” ujar Supriadi, Senin (21/12/2020).

Dijelaskan Supriadi, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 13 LP dan 14 tersangka, lalu dari Polres OKUT dengan 3 LP dan 4 orang tersangka, serta dari Polres Banyuasin dengan 2 LP dengan 2 tersangka.,Polres OKI 2 LP dengan 4 tersangka,Polres.OKUS 2 LP dengan 3 tersangka,Polres LUBUK LINGGAU 2 LP dengan 2 tersangka.

“Kemudian dari Polres OI, 1 LP dan 1 Tersangka Polres Prabumulih 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Pagar Alam 1 LP dengan 2 tersangka, Polres OKU 1 LP dengan 2 Tersangka, Polres Empat Lawang 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Muratara 1 LP dengan 1 tersangka.

Sementara itu, lanjut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM terdapat yang tidak melakukan pengungkapan kasus narkotika di Minggu III Desember 2020 ini yakni dari Dit Resnarkoba Polda Sumsel, Polres MUBA, Polres Lahat, Polres Muara Enim, Polres MURA dan Polres Pali.

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 3.794 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkobae yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *