Hukum & Kriminal

Miliki Ratusan Butir Pil Koplo, Warga Bansari Temanggung Ditangkap Polisi

108
×

Miliki Ratusan Butir Pil Koplo, Warga Bansari Temanggung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Miliki Ratusan Butir Pil Koplo, Warga Bansari Temanggung Ditangkap Polisi
Wakapolres Temanggung Kompol A. Ghifar menunjukkan barang bukti pil koplo (Dok)

TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah, menahan pemilik ratusan butir pil koplo berinisial DA (20) warga Desa Mranggen Tengah, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung.

Wakapolres Temanggung Kompol A. Ghifar, Selasa (19/4) mengatakan DA diduga merupakan pengedar obat terlarang berupa pil warna kuning berlogo huruf mf/pil Hexymer dan pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo.

Disampaikan Wakapolres, kronologi kejadian, bermula anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran obat daftar G.

Selanjutnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka DA menjual pil warna kuning berlogo huruf mf/pil Hexymer dan pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo dengan harga harga Rp200.000 untuk setiap boks berisi 100 butir dan harga Rp30.000 untuk tiap paket kecil berisi 10 butir.

Ghifar menuturkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mengamankan tersangka DA di Jalan Raya Parakan-Wonosobo, tepatnya depan Alfamart Catgawen, Desa Caturanom, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian serta kendaraan yang dipakai tersangka DA untuk mencari barang bukti.

Pada penggeledahan tersebut di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka ditemukan barang bukti berupa satu tas pinggang warna merah hitam berisi 430 butir pil warna kuning berlogo huruf mf/Hexymer, 285 butir pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo, dan lima plastik klip.

“Dari tersangka DA disita uang tunai Rp47.000 hasil penjualan pil koplo tersebut,” katanya.

Berdasarkan keterangan DA, lanjut Ghifar, pil koplo tersebut dibeli secara online dan untuk dijual kembali.

Ia menyebutkan tersangka DA dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (trs)