PASURUAN – Sidang pidana terkait sengketa merek bantal antara Harvest dan HarvestLuxury di Pengadilan Negeri Pasuruan telah memasuki persidangan ke-17, dengan agenda pembuktian dan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Deby Afandi, didampingi tim kuasa hukum dari Sahlan & Partners, Senin (6/1/2024).
Dalam persidangan, Deby Afandi bersama tim hukumnya memaparkan bukti tertulis secara detail dan komprehensif. Bukti-bukti ini diserahkan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan harapan dapat menjadi pertimbangan untuk memutus bebas terdakwa, mengingat tuntutan JPU dianggap lemah.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Deby Afandi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun, tim kuasa hukum menyatakan bahwa merek Harvest dan HarvestLuxury memiliki perbedaan mendasar baik dari kata maupun maknanya.
“Alhamdulillah, agenda hari ini kami sampaikan bukti-bukti tertulis, baik berupa surat maupun petunjuk. Harapan kami, hakim dapat melihat dan membenarkan fakta-fakta tersebut sehingga klien kami bisa diputus bebas,” ujar Sahlan, SH., S.Pd, kuasa hukum Deby Afandi, usai persidangan.
Sahlan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun pleidoi yang merangkum seluruh bukti, kesaksian, pendapat ahli, serta keterangan terdakwa secara lengkap. “Kami uraikan semua fakta secara detail agar Pak Deby ini bebas,” tambahnya.
Tim Sahlan & Partners menegaskan akan terus berjuang demi keadilan bagi kliennya. “Kami akan mengejar keadilan ke manapun, bahkan hingga ke akhirat. Semboyan kami, meski langit runtuh, keadilan harus ditegakkan. Harapan kami, jaksa menuntut bebas atau onslag (lepas), karena semua fakta telah diuraikan,” kata Sahlan.
Sementara itu, Deby Afandi berharap kepada Majelis Hakim dan JPU agar memutus dirinya bebas berdasarkan fakta persidangan. “Stigma masyarakat terhadap saya seolah-olah saya ini penipu atau maling. Saya berharap keadilan, agar bisa kembali mencari nafkah untuk keluarga,” ungkap Deby dengan mata berkaca-kaca.
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum menyerahkan bukti tertulis sebanyak 32 halaman kepada Majelis Hakim dan JPU sebagai bahan pertimbangan sebelum putusan sidang digelar. Sidang berikutnya akan menjadi penentu nasib terdakwa dalam perkara sengketa merek ini. (Ek)