PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat atau pembacokan terhadap sopir truk yang terjadi di jalan Raya Pantura, tepatnya desa Bendungan, kecamatan Kraton, kabupaten Pasuruan, pada Senin 30 September 2024 lalu.
Atas kejadian itu, korban pun langsung dilarikan ke RSUD. dr. Soedarsono Kota Pasuruan, namun sayang korban menghembuskan nafasnya setelah mendapatkan perawatan selama 2 hari di rumah sakit tersebut. Sementara pelaku penganiayaan, juga telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian berselang waktu 4 jam setelah kejadian.
Diketahui bahwa tersangka LH merupakan warga asal Kota Probolinggo, yang tidak lain adalah kernet daripada si korban. Sedangkan korbannya adalah M. Samsul (47) yang juga warga asal Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
“Kejadian pada siang hari, tetapi berkat CCTV Alhamdulillah pencegahan, pendeteksian, sehingga dapat membantu Timsus untuk gerak cepat mengungkap kasus ini dengan mudah dan pelaku berhasil kita tangkap”, ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP. Davis Busin Siswara, dalam press release dengan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Choirul Mustofa.
Kejadian itu bermula pada Minggu 29 September 2024 sekira pukul 24.00 WIB atau jam 12 malam, singkat cerita pelaku LH dipecat dan diturunkan paksa oleh korban (sopir) ditengah perjalanan tepatnya di daerah Lumajang.
Bukan hanya diturunkan secara paksa, dalam pengakuannya pelaku juga tidak diberi uang ongkos pulang oleh korban. Sehingga pelaku memutuskan pulang dengan berjalan kaki sendirian di tengah malam, dari Lumajang ke Probolinggo yang jaraknya kurang lebih sepanjang 20 kilometer.
Dan dari situlah pelaku LH merasa sakit hati kepada korban, hingga akhirnya memutuskan akan memberikan pelajaran kepada si korban atas perlakuan yang ia terimanya tersebut.
Dengan dibantu oleh saudaranya berinisial A, akhirnya pelaku LH mencari keberadaan korban dengan cara mengikuti jalur kerja yang dilalui kendaraan korban bahkan sampai ke daerah kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
Merasa belum menemukan korban di daerah Gempol, akhirnya pelaku memutuskan kembali ke Probolinggo. Namun ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Pantura desa Bendungan, Kabupaten Pasuruan, pelaku mendapati korban sedang berhenti dan memarkirkan kendaraan truknya di pinggir jalan.
Dan tanpa basa basi, pelaku LH pun menghampiri korban dan langsung meluangkan rasa sakit hatinya dengan cara membacok perut korban menggunakan senjata tajam jenis celurit sebanyak satu kali.
Seketika itu, korban langsung tersungkur ke tanah di pinggir jalan raya dengan kondisi luka di bagian perut hingga berlumuran darah. Sedangkan pelaku LH langsung kabur melarikan diri menggunakan sepeda bersama saudaranya A yang saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
“Timsus pada malam hari sekira pukul 19.00 atau hanya empat jam dari kejadian berhasil kita ungkap, tentu ini berkat kerja keras dari Timsus melalui CCTV yang terpasang. Untuk korbannya meninggal dunia setelah mendapat perawatan selama dua (2) hari di RSUD. dr Soedarsono (Purut) Kota Pasuruan”, jelasnya Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Pasuruan Kota terutama kepada para pelaku tindak kriminal dan kejahatan dengan tegas menghimbau atau memperingatkan agar lebih berfikir ulang. Karena disejumlah titik diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota, sudah banyak terpasang CCTV sebagai agen pihak kepolisian selain informasi dari masyarakat.
“Kepada masyarakat khususnya para pelaku yang ingin coba coba mengganggu ketertiban diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota harus berfikir ulang, karena kita dengan sistem keamanan yang sudah lebih baik dan banyak yang mengawasi diantaranya melalui CCTV yang ada”, tegas Kapolres.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata pelaku LH merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di daerahnya dan telah diputus selama 1 tahun 2 bulan hukuman penjara.
Dan atas perbuatannya tersebut, pelaku LH terancam dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 Tentang penganiayaan yang telah direncanakan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan Pasal 355 ayat 1 KUHP Tentang penganiayaan luka berat dengan ancaman 12 tahun penjara. (Eko)