DEPOK – Dalam upaya menata kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan mencegah risiko banjir serta erosi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggagas penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) di sempadan sungai . Kebijakan ini bertujuan memperjelas status kepemilikan tanah di sepanjang sungai serta memastikan pengelolaan ekosistem yang lebih optimal.
“Tanah di dalam garis sempadan sungai akan ditetapkan sebagai tanah negara dan dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS),” ujar Menteri Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Ruang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Balai Kota Depok, Selasa (11/03/2025).
Pemerintah berencana mendaftarkan tanah di sempadan sungai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan HPL berada di bawah BBWS . Dengan demikian, kawasan ini akan menjadi aset negara yang dapat dikelola secara terstruktur, termasuk dalam upaya normalisasi dan pelebaran sungai.
Menanggapi pemberitaan soal sertipikat tanah di sempadan sungai, Menteri Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi secara case by case .
“Jika ditemukan penyimpangan dalam proses penerbitan sertipikat, kami akan batalkan. Namun, jika prosesnya sah, maka akan ada mekanisme pengadaan tanah dan ganti rugi kerahiman,” tegasnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi , menyambut baik langkah ini sebagai solusi strategis untuk mempercepat proyek normalisasi sungai yang selama ini kerap terkendala kepemilikan lahan.
“Ini langkah strategis yang Insyaallah akan menyelesaikan hambatan tata ruang di Jawa Barat berkat sinergi antara pemerintah provinsi dan Kementerian ATR/BPN,” ujar Dedi Mulyadi.
Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman , dan dihadiri oleh Wali Kota/Bupati se-Jawa Barat, Kepala Dinas BMPR/SDA Kabupaten/Kota, serta Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Hadir pula sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Dirjen PHPT Asnaedi, Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya, dan Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati.