Portal Jatim

Menteri Nusron Serahkan 965 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jateng: Tanah Harus Punya Fungsi Sosial

Redaksi
×

Menteri Nusron Serahkan 965 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jateng: Tanah Harus Punya Fungsi Sosial

Sebarkan artikel ini

SEMARANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah harus memiliki fungsi sosial sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 6. Ia menekankan pentingnya akses jalan agar pemanfaatan tanah lebih adil dan optimal.

“Tanah tidak boleh menghalangi akses orang lain. Kalau ada yang mau lewat, harus dibolehkan. Jika tanah terjebak tanpa akses, itu tidak bisa disertipikatkan dan dimanfaatkan,” ujar Nusron.

Ia juga mengapresiasi warga yang secara sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk akses jalan demi kepentingan bersama.

“Ini luar biasa. Masyarakat yang berkontribusi memberikan tanahnya telah melakukan perbuatan baik,” tuturnya.

Dengan adanya Konsolidasi Tanah ini, ia berharap seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi kini dapat dimanfaatkan lebih baik.

“Sekarang jalan sudah dibangun, akses terbuka, kendaraan bisa masuk, masyarakat lebih nyaman. Itulah tujuan Konsolidasi Tanah,” pungkasnya.

Sebanyak 965 sertipikat yang diserahkan tersebar di enam daerah, yakni Kabupaten Semarang (250), Kota Salatiga (200), Kabupaten Pemalang (58), Kabupaten Kendal (100), Kota Pekalongan (237), dan Kabupaten Pekalongan (120).

Turut hadir dalam acara ini Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kanwil BPN Jateng Lampri beserta jajaran.

Baca Juga:
Persama Malang Raih Juara Turnamen Sepak Bola Amputasi Kapolresta Malang Kota Cup 2025