Portal Jatim

Mencari Keadilan, Langkah Djakam dalam Menuntut Hak atas Tanahnya

511
×

Mencari Keadilan, Langkah Djakam dalam Menuntut Hak atas Tanahnya

Sebarkan artikel ini
Mencari Keadilan, Langkah Djakam dalam Menuntut Hak atas Tanahnya
Djakam Bersama Kuasa Hukumnya

SIDOARJO — Permasalahan terkait dugaan penyerobotan tanah milik Djakam (70 tahun) di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, seluas 1.1170 M2, telah menjadi fokus perhatian.

Kepala Desa Medalem, Santoso, menjelaskan bahwa meskipun telah beberapa kali dilakukan mediasi, belum ada titik temu yang tercapai. Oleh karena itu, ia menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada Djakam. Rabu(24/04/2024)

Santoso juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan kepada warga, termasuk dalam hal surat waris, meskipun meminta maaf jika terjadi permasalahan. Selain itu, ia menyambut baik kedatangan kuasa hukum dari Djakam dan berharap mediasi dapat dilakukan.

Kuasa hukum Djakam, Riadi Pamungkas, SH.MH, dan Radian Pranata Dwi Permana, SH, menjelaskan bahwa mereka telah melakukan klarifikasi ke kantor Desa Medalem terkait risalah tanah dan peralihan tanah atas nama Doelajis.

Mereka ingin memperoleh keterangan resmi terkait peralihan tanah tersebut, namun hingga saat ini belum ada bukti hibah yang diperlihatkan., terangnya.

Dalam langkah hukum selanjutnya, mereka akan melakukan penetapan ahli waris melalui Pengadilan Agama, diikuti dengan langkah gugatan. Ada dua opsi yang dipertimbangkan, yaitu melakukan upaya ke PTUN terkait pembatalan sertifikat, yang informasinya menjadi sertifikat, kedua langkah kita ke Pengadilan Negeri terkait perbuatan melawan hukum.

Selain itu, mereka juga akan mencari informasi lebih lanjut tentang proses hibah yang disebutkan oleh Kepala Desa Medalem. Jika tidak ada bukti yang cukup mengenai peralihan hak melalui hibah, mereka akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan hak klien mereka atas tanah tersebut.

Dalam hal ini, kuasa hukum Djakam akan bekerja sama dengan pemerintah desa dan instansi terkait untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Langkah-langkah ini akan diambil dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, untuk memastikan bahwa hak-hak klien mereka dilindungi sepenuhnya.