KOTA PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Penyedia Layanan melalui Pelatihan dan Pendampingan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pornografi di Bale Hinggil Kota Probolinggo, Rabu (28/5/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, dan turut diikuti oleh unsur bidang Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Hak Anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos PPPA, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Pos Curhat Ibu dan Anak (Pos Cinta), serta TP PKK Kelurahan se-Kota Probolinggo.
Pelatihan menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Muhammad Izzuddin Faizal, S.Hut, M.Ling dari Lingkar Tunas Hijau Jawa Timur dan Dita Amalia, S.Sos., M.Psi dari Plato Foundation.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari menegaskan bahwa perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak merupakan aspek krusial dalam pembangunan Kota Probolinggo, demi terciptanya SDM yang unggul dan berdaya saing.
“Pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai bagian fundamental dari pembangunan sumber daya manusia di Kota Probolinggo,” terangnya.
Pemkot Probolinggo sendiri telah menyediakan berbagai layanan serta membentuk gugus tugas khusus seperti Gugus Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak, Gugus Tugas Kota Layak Anak, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Tak hanya itu, pelatihan bagi Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) juga terus digalakkan demi pemberdayaan ekonomi dan sosial kaum perempuan.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai, supaya dari hasil pelatihan ini nantinya akan menjadi garda terdepan dalam mendampingi dan melaporkan setiap kasus kekerasan di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.
Sementara itu, Mirna Susanti selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Hak Anak menegaskan bahwa kegiatan ini digelar berdasarkan sejumlah regulasi nasional dan daerah.
Di antaranya yakni Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Perwali Probolinggo No. 71 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak.
“Kami berharap kegiatan ini mampu membekali peserta dengan kemampuan praktis dalam melakukan pendampingan, serta memperkuat koordinasi antar lembaga dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kota Probolinggo,” tutup Mirna.