Portal Jatim

Mediasi Temui Jalan Buntu, Keluarga Korban Laka Lantas Tempuh Jalur Hukum

Redaksi
52
×

Mediasi Temui Jalan Buntu, Keluarga Korban Laka Lantas Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Mediasi antara keluarga yang terlibat Laka Lantas di Desa Ngebruk Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang di Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI).

KOTA MALANG – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 6 September 2024 pukul 01.00 wib yang melibatkan KR2 yang dikendarai Heri Prayogo (36) dan KR2 yang dikemudikan oleh Andik Tiya Kristiyanto (30) berbuntut panjang. Dalam kejadian tersebut Heri Prayogo mengalami luka parah dan harus dilarikan ke RS Panti Nirmala Kota Malang. Setelah 14 hari perawatan, Heri meninggal dunia. Minggu (05/10/2024)

Pasca kejadian kecelakaan yang melibatkan sesama warga Dusun Ngebruk Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang tersebut, timbul kekecewaan dari pihak keluarga dari almarhum Heri. Hal tersebut diungkapkan oleh Senan (55) yang tidak lain adalah bapak dari korban meninggal dunia.

” Memang pas waktu kejadian, Andik juga terlihat syok sehingga kabarnya sempat di bawa ke Rumah Sakit. Saya masih memakluminya “.

Senan juga mengungkapkan bahwa selama 14 hari anaknya dirawat di RS Panti Nirmala, keluarga dari Andik hanya sekali menjenguk anaknya.

” Dari keluarga Andik memang sempat menjenguk, itupun pas beberapa jam sebelum anak saya menjemput ajalnya “. Tuturnya lirih.

Pria setengah baya ini juga menyampaikan bahwa biaya perawatan yang di keluarkan untuk anaknya hampir 200 juta dan dari pihak keluarga Andik tidak membantu biaya perawatan tersebut.

” Karena itulah, kami memutuskan untuk mencari keadilan bagi anak saya yang menjadi korban kecelakaan hingga meninggal dunia dalam perawatan RS. Kami telah menyerah masalah ini kepada pengacara kami “. Tegasnya.

Sementara itu, Dwi Indrotito Cahyono, S.H dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) yang diberi kuasa oleh keluarga almarhum Heri menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mediasi antara kedua keluarga yang terlibat Laka Lantas ini.

Baca Juga:  Dalam Waktu Dekat, Partai Golkar Buka Penjaringan Ketua DPRD Kota Pasuruan 2024-2029

” Kami telah mempertemukan kedua belah pihak, namun mediasi lek nemui jalan buntu. Sehingga kami diberi kuasa oleh keluarga almarhum Heri untuk melanjutkan masalah ini kerana hukum “.

Sam Tito sapaan akrab pengacara senior ini mengatakan akan segera menyusun langkah, salah satunya mengumpulkan data-data yang nantinya akan dibuat untuk membuat pelaporan kepada kepolisian.

” Langkah pertama, kami telah memberikan surat resmi kepada Sat Gakkum Polres Malang bahwa korban Heri telah meninggal dunia. Kemudian secepatnya akan kami buat laporan resmi ke Polres Malang “.

Tito yakin akan dapat memenangkan gugatan keluarga almarhum Heri, pihaknya mengaku telah memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat untuk menyeret Andik ke jalur hukum. (Junaedi)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.