Portal Sultra

Mau Kembalikan Perangkat Desa Menang PTUN, Bahri Diapresiasi

0
×

Mau Kembalikan Perangkat Desa Menang PTUN, Bahri Diapresiasi

Sebarkan artikel ini
Mau Kembalikan Perangkat Desa Menang PTUN, Bahri Diapresiasi
Praktisi hukum Mubar, Rusman Malik

MUBAR – Langkah Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, Bahri yang hendak mengembalikan perangkat desa yang menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapat apresiasi.

Praktisi Hukum Mubar, Rusman Malik mengatakan upaya Bupati Bahri untuk mengembalikan puluhan perangkat desa yang ada di Desa Pajala, Lahaji dan Wandoke patut diapresiasi.

Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bahri akan memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap masyarakat.

“Langkah Bahri ini kita sangat apresiasi. Pak bupati sangat mengerti bahwa putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap harus dieksekusi. Sebab bila tidak dieksekusi akan berdampak pada ketidakpastian hukum dan ketidakadilan terhadap masyarakat,” terang Rusman saat ditemui di kantornya, Senin (11/07/2022).

Rusman menjelaskan rangkaian alur beracara dalam PTUN bermuara dalam putusan pengadilan tentang suatu perkara yang telah selesai diperiksa. Putusan ini merupakan produk pengadilan demi mengurai benang kusut antara para penggugat dan tergugat.

“Putusan pengadilan ini adalah akhir dari suatu sengketa bagi para pihak yang memiliki kekuatan hukum guna memberikan keadilan dan kepastian hukum. Karena putusan pengadilan itu bersifat sakral dan sejatinya harus ditindaklanjuti,” katanya.

Kata dia, jaminan masa kerja sampai dengan 60 tahun bagi perangkat desa merupakan bagian komitmen Bupati Bahri dalam menegakkan aturan perundang-undangan.

“Salah satunya yaitu masa kerja perangkat desa sampai 60 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa,” ujarnya.

Sebelumnya, Pj. Bupati Mubar Bahri telah memerintahkan kepada Sekretaris Daerah Mubar, LM. Husein Tali agar menyurati tiga kepala desa perihal eksekusi putusan PTUN yakni mengembalikan perangkat desa lama yang diberhentikan.

Penulis : La Ode Biku

error: