PemiluPortal Jateng

Masyarakat Kotak Kosong Kebumen Akan Laporkan Perusak Baliho di Kecamatan Ayah

57
×

Masyarakat Kotak Kosong Kebumen Akan Laporkan Perusak Baliho di Kecamatan Ayah

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Kotak Kosong Kebumen Akan Laporkan Perusak Baliho di Kecamatan Ayah
Relawan Mas KoKo saat berdiskusi di Kantor KLC Kebumen, Selasa (6/10/2020). (Foto : Wahyudin / Portal Indonesia).

KEBUMEN | portal-indonesia.com – Memanasnya suhu politik di Kebumen terkait pemasangan baliho bertuliskan “Aja Golput, Pilih Kotak Kosong”, Pilbup Kebumen 2020 Kotak Kosong Menang Kebumen Kondang”, ada oknum yang mencopot serta mendatangi Panwascam dan Polsek Ayah dan orang tersebut menyampaikan sudah mendapat ijin dari Panwas dan mencopot Baliho tersebut.

Selasa (6/10), Relawan Masyarakat Kotak Kosong (Mas KOKO) mendatangi Kantor Kebumen Lawyer Club guna berdiskusi masalah pengrusakan dan pencopotan baliho di Kecamatan Ayah tersebut.

Relawan Mas Koko yang diwakili oleh Hananto, Marifun, Pawito dan Adi Prayitno menanyakan perihal bagimana dipandang dari kacamata hukum terkait masalah alat peraga baliho Mas KOKO di Kecamatan ayah yang dicopot, dirusak serta menghilangkan yang dilakukan oleh seseorang yang diduga disuruh oleh oknum camat di Kecamatan Ayah dan hal ini sudah dilakukan laporan ke Panwascam dan Polsek Ayah.

Menurut ahli hukum dan pengamat politik Dr. H. Teguh Purnomo mengatakan bahwa terkait UU No.10 2016 ada sejumlah aturan tindak lanjut terkait laporan pemilu.

Ada 3 legal standing siapa-siapa saja yang bisa melakukan pelaporan terkait pemilu. Antara lain :

  1. Peserta pemilu atau Pilkada Calon atau tim sesnya untuk melakukan pelaporan atau upaya hukum terkait pelanggaran dan didampingi oleh kuasa hukum.

  2. Pemantau pemilu yang punya legitimasi dan memiliki wewenang punya derajat untuk melakukan pelaporan, mereka yang terdaftar di intansi berwenang banwaslu untuk melakukan pemantauan.

  3. Orang atau masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih.

Esepsi tentang laporan polisi, dan lain-lain harusnya yang dilihat adalah pelapor atau pemilih yang terdaftar di DPT ini bisa melakukan pelaporan.

“Orang bilang Mas KOKO ilegal itu tidak benar. Mas Koko adalah komunitas tetapi orang orang didalamnya orang orang yang memiliki hak pilih dan tidak perlu dilegalkan”, kata Teguh.

Dikatakan Teguh, Mas KOKO bisa melaporkan pelangaran pelangaran pilkada masuk lewat orang orang yang memiliki hak pilih sebagai pemilih individu. Karena kepengurusan Mas Koko adalah wadah orang orang yang memiliki hak pilih yang tergabung dalam komunitas Mas KOKO.

“Panwas Kabupaten, Kecamatan dan Desa tidak mungkin belum paham selain mengadukan juga harus melakukan pendidikan sama mereka. Celakanya kalau mereka itu sok tahu, pintar yang paling bisa dan memiliki legitimasi pengawasan”, katanya

Pasal 134 ayat 1 mengatur tentang siapa yang dapat melakukan laporan Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih diwilayah setempat, Pemantau pemilu dan Peserta pemilu.

Mas KOKO konteknya adalah pemilih yang memiliki hak pilih dan bisa melaporkan pelanggaran dengan alur laporan yang ada. Ingat ada batas kadaluwarsa terkait pidana pemilu waktunya adalah 7 hari sejak diketahuinya adanya pelanggaran. Bukan dari pelangaran yang dilakukan seperti diatur dalam pasal 134 ayat 2.

Lebih jauh Teguh Purnomo menjelaskan anggapan bahwa panwas tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan masyarakat itu salah. Panwas bisa menerima aduan atau laporan dari siapapun termasuk dari 3 legal standing yang memiliki hak melaporkan terkait dengan pelangaran pilkada setelah menerima aduan, panwas wajib klarifikasi kebenaranya, memanggil semua pihak.

“Pelangaran itu masuk kategori dalam ranah panwas atau tidak. Kalau tidak panwas harus merekomendasikan ke intansi tertentu terkait pelangaran apa yang dilakukanya”, ungkapnya.

Ditempat lain Komunitas Mas KOKO akan segera melakukan upaya upaya hukum terkait hilangnya baleho Mas KOKO.

“Rencana hari ini juga akan mendatangi kantor KLC untuk melakukan pendampingan hukum yang akan di lakukan Mas KOKO dan akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas”, tandas Hananto. (Wahyudin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *