SLEMAN – Masyarakat Kaliurang, Kabupaten Sleman yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kaliurang (FORMAK) secara tegas menolak penggunaan nama “Kaliurang” dalam produk minuman keras berlabel Anggur Merah Kaliurang yang diproduksi oleh PT. Perindustrian Bapak Djenggot, produsen dari Anggur Merah Cap Orang Tua.
Formak khawatir nama Kaliurang sebagai destinasi wisata keluarga dan kawasan religius akan tercoreng akibat asosiasi dengan minuman beralkohol.
FORMAK, menilai langkah produsen tersebut sebagai bentuk komersialisasi tanpa etika yang menyinggung nilai-nilai budaya masyarakat lereng Merapi.
“Penggunaan nama ‘Kaliurang’ untuk produk minuman keras oleh produsen Anggur Merah Cap Orang Tua kami anggap sebagai bentuk komersialisasi tanpa etika, yang mencederai norma masyarakat lokal, menyinggung rasa hormat warga, dan berpotensi mencoreng citra pariwisata Sleman,” demikian disampaikan Ketua FORMAK, Farkan Hariem kepada para awak media di Sleman, Senin (21/4/2025).
Farkan, juga menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan hasil musyawarah bersama para tokoh masyarakat, lembaga masyarakat, hingga unsur pemerintah dan keamanan di wilayah Kaliurang.
“(Pernyataan yang beredar) hasil musyawarah dari tokoh masyarakat Kaliurang dengan lembaga masyarakat serta Dukuh,/lurah,/panewu,/Kapolsek dan Danramil,” ujar Farchan mantan anggota DPRD Sleman tersebut.
Lebih lanjut, Farkan menekankan bahwa Kaliurang bukan hanya nama tempat, melainkan juga simbol identitas lokal yang sakral.
“Kaliurang bukan sekadar nama geografis. Kaliurang adalah simbol budaya, sejarah, dan spiritualitas masyarakat lereng Merapi,” tegasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, FORMAK melayangkan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman dan pihak-pihak terkait. Tuntutan tersebut meliputi permintaan untuk:
• Mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan nama Kaliurang untuk produk alkohol melalui jalur hukum atau administratif.
• Menyusun regulasi perlindungan nama daerah bersejarah dan sakral.
• Menghapus nama Kaliurang dari seluruh bentuk produk, iklan, dan promosi minuman beralkohol.
• Meminta permintaan maaf terbuka dari pihak produsen kepada masyarakat Kaliurang.
• Menerapkan larangan penggunaan nama-nama daerah tanpa persetujuan masyarakat setempat.
• Menguatkan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat lokal, dan pelaku usaha demi menjaga nilai-nilai budaya.
Tak hanya itu, FORMAK juga telah mengajukan permohonan resmi kepada Pemkab Sleman dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk segera menyikapi persoalan ini dan menghentikan penggunaan nama Kaliurang dalam konteks komersial minuman keras.
Bupati Sleman Harda Kiswaya juga menyatakan bahwa Pemkab Sleman juga sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang digunakan sebagai merek dagang khususnya untuk minuman beralkohol.
“Berkaitan dengan beredarnya merek Kaliurang ini kami amat sangat keberatan dan menolak kalau kaliurang sebagai merek dagang khususnya untuk minuman alkohol,” kata Harda Kiswaya.
Menurut Harda, nama Kaliurang pada produk minuman keras dianggap tidak pada tempatnya. Selain merusak citra kawasan juga mencederai nilai-nilai yang dijaga masyarakat. (Brd)