Portal Jatim

Mampukah Kota Pasuruan Mewujudkan ‘100-0-100’ Hingga 2024, Berikut Penjelasan Kepala Dinas Perkim

228
×

Mampukah Kota Pasuruan Mewujudkan ‘100-0-100’ Hingga 2024, Berikut Penjelasan Kepala Dinas Perkim

Sebarkan artikel ini
Mampukah Kota Pasuruan Mewujudkan '100-0-100' Hingga 2024, Berikut Penjelasan Kepala Dinas Perkim
Kantor Pemkot pasuruan, Jawa Timur.

PASURUAN – Guna mewujudkan upaya percepatan penanganan permukiman kumuh menuju gerakan ‘100-0-100’, yaitu 100 persen akses air minum layak dan aman, lalu ‘0’ persen permukiman kumuh, serta 100 persen akses sanitasi layak hingga 2024 mendatang.

Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan, Jawa Timur menyampaikan terkait pencapaian dan juga kendala dilapangan.

Diketahui ada sebanyak kurang lebih 14 dari 34 kelurahan di 4 kecamatan se-Kota Pasuruan, kedepan menjadi target utama yakni dalam hal penanganan wilayah kumuh guna menuju gerakan 100-0-100.

Dari 14 Kelurahan itu diantaranya seperti Kelurahan Blandongan, Kepel, Bakalan, Panggungrejo, Bugul Lor, Trajeng, Mayangan, Ngemplakrejo, Karanganyar, Purworejo, Sekargadung, Pohjentrek, Sebani, dan Krapyakrejo.

Menyinggung soal pencapaian penanganan wilayah kumuh di Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari selaku Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan mengatakan bahwa hal itu bergantung pada nilai atau dukungan anggaran yang diberikan.

“Soal capaiannya itu tergantung dukungan anggaran, karena untuk menuntaskan apa yang kita tangani parameternya ada di enam belas (16) kriteria tersebut dan itu indikasi kumuhnya”. Kata Kepala Dinas Perkim, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (11/2) pagi.

Perlu diketahui bersama, bahwa untuk mengidentifikasi suatu kawasan permukiman kumuh itu sendiri, menurut Dyah Ermitasari indikator parameternya mengacu pada 16 kriteria yang ada.

Dari 16 kriteria itu diantaranya meliputi keteraturan bangunan, kelayakan infrastruktur dasar, penyediaan air minum, drainse lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, penerangan jalan, dan akses untuk proteksi kebakaran dan lainnya.

Sebagai dinas pelaksana teknis dilapangan, Dirinya juga menuturkan adanya beberapa kendala untuk menuju gerakan 100-0-100. Salah satunya soal keteraturan bangunan, yaitu mengenai keberadaan bangunan diatas saluran.

Disisi lain mengenai upaya penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di 4 Kecamatan se-Kota Pasuruan, juga menjadi tantangan besar dan Pekerjaan Rumah (PR) bagi pihak Perkim kedepan untuk bisa terealisasikan.

“Kalau kita yang sulit itukan soal keteraturan bangunan, karena eksisting kita sudah tidak karuan. Seperti bangunan diatas saluran, Itu salah satu kendala kita dilapangan. Termasuk PR kita soal RTLH, karena itu masuk dalam layanan dasar”. Imbuhnya.

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos), dikatakan oleh Kepala Dinas Perkim bahwa RTLH di Kota Pasuruan masih menyisakan 1.552 RTLH yang belum direhab.

Termasuk masalah penanganan Open Defecation Free (ODF) atau Buang Air Besar, terhitung pada akhir 2021 kemarin masih ada 8 Puskesmas yang meliputi beberapa kelurahan belum memiliki akses jamban sehat dengan jumlah total sebanyak 1.651 KK.

Sementara mengenai proyeksi pengurangan luasan kumuh hingga tahun 2021 terakhir, sudah terhitung ada 5 kelurahan diwilayah Kota Pasuruan akan menjadi PR kedepannya.

Dari 5 kelurahan itu diantaranya mencakup Kelurahan Bugul Lor dengan sisa luasan kumuh 1,55 persen, Kelurahan Ngemplakrejo 1,43 persen, Kelurahan Panggungrejo 7,48 persen, Kelurahan Tambaan 2,15 persen, dan Kelurahan Trajeng sebesar 13,91 persen.

“Untuk Surat Edaran (SE) Gubernur, itu sudah kita kasihkan ke Bapeda, karena Bapeda selaku koordinatornya dan itu PR bersama biar menyampaikan ke OPD. Mengingat ODF itu sendiri satu-satunya diantara parameter atau indikator untuk stanting, agar kebutuhan dasarnya bisa terpenuhi”. Pungkas Kepala Dinas Perkim Dyah Ermitasari. (Eko/Ghana)