Peristiwa Daerah

Mahasiswi Di Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gegara Video Kebaya Merah

2
×

Mahasiswi Di Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gegara Video Kebaya Merah

Sebarkan artikel ini
Mahasiswi Di Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gegara Video Kebaya Merah

SURABAYA, – CZ, mahasiswa yang ditangkap tim Cyber ​​Polda Jatim karena diduga terlibat dalam pembuatan video asusila “kebaya merah”, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menjerat CZ dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 di jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. CZ menghadapi hukuman lima tahun penjara.

Dakwaan terhadap CZ sama dengan dakwaan dua pelaku dalam video “kebaya merah” itu, yakni AH dan ACS.

“CZ telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Mahasiswi kelahiran Denpasar, Bali yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur ini disebut aktif memproduksi video porno bersama pasangannya AH dan ACS.

Video tersebut ditemukan di laptop milik ACS yang disita penyidik. Penyidik ​​menemukan sejumlah video dengan berbagai tema di laptop tersebut.

Seluruh video tersebut diduga dibuat oleh CZ, AH dan ACS di kamar sejumlah hotel di Surabaya dan kota lainnya.

Berdasarkan pengakuan AH dan ACS, video tersebut dipesan oleh pemilik akun Twitter yang diburu Tim Siber Polda Jatim.