Portal Sumsel

Macan Tutul Ngamuk, Sebut Mandiri Utama Finance Sarang Perampok Kapitalis

Portal Indonesia
110
×

Macan Tutul Ngamuk, Sebut Mandiri Utama Finance Sarang Perampok Kapitalis

Sebarkan artikel ini
Komunitas Macan Tutul berorasi di depan kantor Mandiri Utama Finance (Hadi ST/Portal Indonesia)

PALEMBANG — Sekelompok orang yang mengatasnamakan dari komunitas penggiat demokrasi macan tutul menyambangi dan mengamuk di halaman kantor Leasing Mandiri Utama Finance Palembang 10 Oktober 2024.

Dalam orasinya sebagai panglima macan tutul Nopri mengatakan bahwa ada pihak debitur atas nama (SY) pemilikan kendaraan unit mobil tangki dirampas oleh oknum deptcolektor yang bekerjasama dengan Mandiri Utama Finance.

Menurut Nopri yang didampingi koordinator aksi dan koordinator lapangan Aan Pirang, Henny MT, Taqwa, Obi Bingin, Aswat Tanjung, Cik Tangga Buntung, Yudi PSR menyebutkan

Berdasarkan undang-undang 1945
28 F. Setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 28 E Ayat 3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dimuka umum.

Selanjutnya sebagaimana yang telah kita ketahui Indonesia adalah Negara Hukum dan menganut Azaz Pancasila maka dari itu tentunya
Pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan secara paksa jika debitur tidak mengakui adanya cidera janji dan keberatan untuk menyerahkan kendaraan. Dalam hal ini, Pihak leasing harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk melakukan penarikan kendaraan.

“Untuk itu kami Atas Nama Pegiat Demokrasi Macan Tutul datang dengan aksi damai pada hari ini mengajukan keberatan dan menduga bahwa pihak leasing Mandiri Utama Finance telah melakukan perbuatan yang dianggap melanggar aturan-aturan norma norma hukum yang berlaku di negara Indonesia, kata Panglima Macan Tutul

Ia mengatakan mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, kreditur (perusahaan leasing) berwenang penuh untuk menarik kendaraan/eksekusi sendiri (paratee eksekusi) terhadap kendaraan yang menjadi objek perjanjian fidusia apabila debitur (konsumen) mengakui adanya cidera janji dan dengan sukarela menyerahkan kendaraan tersebut untuk dilakukan penjualan sendiri oleh kreditur (perusahaan leasing).

Baca Juga:  Pilkada 2024 Aman! Polres Mura Terapkan Tujuh Strategi Kapolda Sumsel

“Untuk Itu Dengan Uraian Diatas Bahwa Pihak Kami Kakanda (Supra Yogi) Selaku Debitur Tidak Pernah Merelakan Unit Kendaraannya untuk diserahkan kepada kreditur karena pihak kreditur hanya melakukan pembiayaan Unit Kendaraan, Mesin Kabin dan Sasis , Sementara Bak Tangki kendaraan itu di luar pembiayaan oleh kreditur,” ujar Nopri dalam orasinya

Mereka menjelaskan berdasarkan pengakuan Pihak debitur Kakanda Supra Yogi telah melakukan upaya pengajuan pembukaan blokir untuk melunasi angsuran tunggakan Unit Kendaraan tersebut namun tidak diindahkan oleh pihak Mandiri Utama Finance. Mirisnya pihak Mandiri Utama Finance diduga telah melakukan pemerasan dan perampasan yaitu menarik kendaraan secara paksa di jalan dan untuk menebus kendaraan tersebut pihak Mandiri Utama Finance meminta tebusan uang jatah preman sebesar nominal Rp 18 juta. Maka dari itu selaku debitur Kakanda Supra Yogi telah merasa diperas dan dirugikan saat ini telah mengadukan dan membuat laporan Polisi ke Mapolda Sumatera Selatan dengan nomor LP/B/1114/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Tanggal 4 Oktober 2024.

Yang mana di sebutkan diatas bawah Indonesia menganut asas Pancasila yaitu salah satunya sila ke-4 azas musyawarah maka dari itu pihak kreditur harus mengedepankan etika moral dalam upaya penarikan tersebut. Tentunya perusahaan leasing harus menggunakan tenaga penagih yang sudah bersertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Jadi bukan sembarangan orang yang bisa melakukan penarikan kendaraan tersebut. Hal itu pun harus menunjukkan bukti sertifikat fidusia.

Maka dari pihaknya dari penggiat demokrasi Macan Tutul menyampaikan petitum sebagai berikut :

1. MENDESAK PIHAK MANDIRI UTAMA FINANCE UNTUK MENGEMBALIKAN UNIT KENDARAAN DENGAN PLAT NOMOR BG. 8237 JK. KE PIHAK KONSUMEN ATAS NAMA SUPRA YOGI PERAMPASAN SECARA PAKSA DI JALAN OLEH DEPT KOLEKTOR MANDIRI UTAMA FINANCE.

Baca Juga:  Tak Diijinkan Jemput Anaknya, Puluhan Penggiat Macan Tutul Geruduk Sekolah Bethesda

2. MENDESAK APARAT PENEGAK HUKUM DAN OJK SERTA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENINDAK LANJUTI DUGAAN PERAMPASAN UNIT KENDARAAN TRUK TANGKI OLEH DEPT KOLEKTOR MANDIRI UTAMA FINANCE.

3. MENDESAK MENTERI KEUANGAN UNTUK MENCABUT IZIN USAHA MANDIRI UTAMA FINANCE PALEMBANG DIDUGA SARANG PERAMPOK.

4. MENDESAK APH SEGERA TANGKAP DAN PENJARAKAN OKNUM DEPT KOLEKTOR MANDIRI UTAMA FAINENCE YANG MERESAHKAN MASYARAKAT MERAMPAS UNIT KENDARAAN TRUK TANGKI MILIK SAUDARA SUPRA YOGI.

5. MENDESAK PIHAK MANDIRI UTAMA FINANCE PALEMBANG JANGAN MELINDUNGI PERAMPOK YANG BERKEDOK DEPT KOLEKTOR SEGERA SERAHKAN OKNUM DEPT KOLEKTOR KE APARAT PENEGAK HUKUM

Demikian petitum ini kami sampaikan meminta keadilan yang seadil-adilnya dan agar menjadi perhatian semua pihak. Akhir kata Wabillahi taufik wal hidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Adi Simba)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.