Portal DIY

Lurah se-Sleman Tuntut Perpres Nomor 104 Ditinjau Ulang

118
×

Lurah se-Sleman Tuntut Perpres Nomor 104 Ditinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
Lurah se-Sleman Tuntut Perpres Nomor 104 Ditinjau Ulang
Seorang Lurah di Sleman serahkan surat tuntutan pembatalan Perpres No. 104 tahun 2021 keoafa Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (Foto : Brd/Portal lndonesia)

SLEMAN – Puluhan Lurah se-Kabupaten Sleman yang tergabung dalam Paguyuban Lurah Manikmoyo, Rabu (15/12/2021) menemui bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo untuk menyampaikan aspirasinya tetang penolakan diberlakukanya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022.

Sebab, jika Perpres tertanggal 29 November 2021 yang mengatur tentang rincian APBDes, khususnya Dana Desa tersebut diberlakukan, akan merepotkan pemerintah desa atau kalurahan.

Adapun isi perpres yang dinilai memberatkan pemerintaha kalurahan atau desa tersebut antara lain, tentang penggunaan 40% DD untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT), program ketahanan pangan dan hewani 20%, serta 8% untuk dukungan kebencanaan. Sementara jumlah DD yang diterima setiap desa berkisar Rp. 1 sampai Rp. 1,4 miliar per tahun.

Menurut Ketua Paguyuban Lurah Manikmoyo Sleman Irawan, dari 86 lurah se Kabupaten Sleman, semua menyatakan keberatan dengan prosentase 40% anggaran DD untuk BLT Covid-19. Sebab, Jumlah sebesar itu saat ini sudah tidak realistis, karena menurunya kasus covid-19 ini, tingkat ekonomi warga sudah berangsur membaik.

“Yang kami berat itu adalah yang 40 persen karena melihat keadaan sekarang setelah adanya dampak dari Covid-19 apakah masih realistis kita memberikan bantuan tunai 40 persen per desa,” kata Irawan usai mengadu ke Pemkab Sleman.

Irawan menambahkan, prosentase 40% tersebut sangat besar nilainya jika diperuntukkan bagi BLT. Anggaran sebesar itu juga dianggap akan menyulitkan Pemerintah Kalurahan dalam melaksanakan kegiatannya.

Padahal seluruh kalurahan atau desa di Kabupaten Sleman sudah melakukan musyawarah dengan warganya terkait program pembangunan dan pemberdayaan untuk tahun 2022.

“Apakah hal yang bijak ketika kita masyarakat sudah melaksanakan partisipasinya terkait dengan usulan pembangunan, usulan pemberdayaan, kemudian harus dipangkas ataupun harus dihilangkan karena tidak ada anggaran untuk melaksanakan itu,” tegas Lurah Triharjo, Sleman ini.

Selain itu, prosentase 40% Dana Desa untuk BLT juga berpotensi menimbulkan dampak berupa kecemburuan sosial dan tidak tepat sasaran. Warga yang seharusnya tidak masuk daftar penerima BLT bisa saja akhirnya ikut didaftar karena harus memenuhi kuota 40%.

“Jelas, mesti akan tidak tepat sasaran. Kemarin saja sudah ada BST (bantuan sosial tunai), kemudian yang lain sebagainya sudah terkover dari itu, sekarang ditambah 40 persen lagi ini warga kami karena namanya kuota 40 persen bisa-bisa yang sebenarnya tidak membutuhkan tapi kita mengejar 40 persen terkait dengan anggaran kita akan memasukkan mereka, apakah itu tidak akan memunculkan dampak kesenjangan ataupun kecemburuan sosial di masyarakat,” ungkap Irawan.

Ditambahkan Irawan, prosentase DD yang ideal untuk BLT sebenarnya maksimal 20% per kalurahan. Pasalnya sudah ada beberapa jenis bantusn lain yang digunakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

“Kalau menurut saya idealnya di sekitar 20 persen maksimal, itu pun melihat desa-desa yang memang ada tingkat kemiskinannya tinggi, tapi saya kira 20 persen itu sudah sangat tinggi karena sekali lagi mereka sudah mendapatkan BAT, BSU dan sebagainya dari penanggulangan Covid-19,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo berjanji akan menampung aspirasi para lurah dan perangkatnya. Surat keberatan yang diserahkan paguyuban lurah ke dirinya akan diteruskan ke pemerintah pusat sebagai pemangku kebijakan.

“Aspirasi pak lurah dan bu lurah se-Kabupaten Sleman dan perangkat ini nanti kita sampaikan ke pusat karena ini kan keputusan dari pusat sehingga aspirasi-aspirasi ini kita tampung semua untuk disampaikan ke pemerintah pusat,” kata Kustini mengakir perbincangan. (Brd)