Portal DIY

Lurah dan Perdes se-Sleman Tolak Wacana Masa Jabatan Pamong Desa dan Lurah Disamakan

5
×

Lurah dan Perdes se-Sleman Tolak Wacana Masa Jabatan Pamong Desa dan Lurah Disamakan

Sebarkan artikel ini
Lurah dan Perdes se-Sleman Tolak Wacana Masa Jabatan Pamong Desa dan Lurah Disamakan
Irawan, Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong se-Kabupaten Sleman Suryondadari tanda tangani penolakan (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Suryo Ndadari sebagai wadah paguyuban Lurah serta Pamong Kalurahan se Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak 11 rekomendasi Audensi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (DPP APDESI) Nomor 094/B/DPP-APDESI/X/2022.

Penolakan dituangkan dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua Suryo Ndadari Irawan SIP, di salah satu rumah makan di Sleman, Senin (31/10/2022).

“Rekomensasi Nomor 094/B/DPP-APDESI/X/2022 yang terdiri dari 11 butir tersebut, yang paling banyak disoroti dan ditolak adalah poin empat yang menyatakan bahwa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa atau lurah yaitu enam tahun. Sebab, bila hal itu dijadikan keputusan, tentu akan mengganggu tata kelola pemerintahan,” kata Irawan kepada para wartawan usai membacakan pernyataan sikapnya.

Lebih lanjut, Irawan yang juga lurah Kalurahan Triharjo mengatakan, secara kedudukan tugas dan fungsi, antara Lurah dengan Pamong Kalurahan sangat berbeda. Demikan halnya dengan penetapan masa jabatannya yang perlu dipertimbangkan untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing, hal itu telah dijamin dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

“Kami, atas nama Suryondadari sebagai wadah Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-Kabupaten Sleman, secara tegas menolak konsep atau wacana pada poin nomor empat tersebut,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikap ini, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan penolakan yang dilakukan oleh paguyuban lurah se-Sleman Manikmaya, Paguyuban Carik Sembada, Jagabaya Sembada, Makmure, Kalimasada, Danarta, Hasto Broto, Pangripto dan Cokropamungkas.

Menurut Irawan, pembatasan jabatan perangkat desa atau kalurahan, perlu ditelaah lebih cermat, baik dari aspek yuridis maupun tata kelola pemerintahan. Sebab, secara kedudukan, tugas dan fungsi antara lurah dan pamong sangat jelas batas perbedaannya.

Begitu pula dengan penetapan masa jabatannya, telah dipertimbangkan untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing yang dijamin dalam undang-undang.
Sebagai unsur staf dan pendukung kinerja lurah atau kepala desa, apabila setiap enam tahun harus mengakhiri masa tugasnya seperti yang diwacanakan oleh DPP APDESI, akan sangat mengganggu proses pembangunan di tingkat kalurahan. Inkonsistensi kebijakan pembangunan dan tata tertib administrasi pemerintahan akan sangat merugikan pelayanan masyarakat.

“Selain itu, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan kalurahan juga akan menjadi sangat tidak terukur apabila setiap enam tahun lurah dan seluruh pamong harus berhenti dan diganti dengan yang baru,” tegasnya.

Setelah penandatanganan pernyataan sikap, Suryo Ndadari akan menyampaikan aspirasinya secara berjenjang. Yaitu ke Pemerintah DIY dan dilanjutkan ke pemerintah pusat.

Sementara itu Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong se-DIY, Gandang Hardjanata menegaskan, pernyataan sikap penolakan rekomendasi DPP APDESI tidak hanya dilakukan para lurang dan perangkat kalurahan di wilayah Sleman saja. Tetapi juga terjadi di Kabupaten Gunungkidul.

“Pernyataan sikap menolak rekomendasi DPP APDESI khususnya poin nomor empat, juga dilakukan lurah dan pamong se-Gunungkidul. Bahkan untuk Bantul dan Kulonprogo juga akan melakukan hal yang sama,” terang Gandang.

Direncanakan, pada Januari 2023, Nayantaka akan menyampaikan aspirasi lurah dan pamong kalurahan se-DIY ke Pemerintah Pusat untuk menghadap ke Kementerian Dalam Negeri, Bidang Bina Pemerintahan Desa. Diharapkan, aspirasi dan penolakan ini dapat menjadi pertimbangan rekomendasi yang telah dikeluarkan DPP APDESI. (Brd)