Hukum & KriminalPortal DIY

Lupa Melepas Kunci Kontak, Scopy Milik Warga Sleman Raih Dimaling

6
×

Lupa Melepas Kunci Kontak, Scopy Milik Warga Sleman Raih Dimaling

Sebarkan artikel ini
Lupa Melepas Kunci Kontak, Scopy Milik Warga Sleman Raih Dimaling

 

SLEMAN – Aparat Satreskrim Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Kalurahan Pandowoharjo Kabupaten Sleman. Kini kedua tersangka diamankan di mapolresta Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap oleh aparat satreskrim Polresta Sleman dan kini keduanya harus mendekam di hotel Prodeo Polresta Sleman tersebut, adalah AF (19 th) Warga Kalurahan Banguntapan, Kabupaten Bantul serta IF (29 th) warga Wonogiri jawa Tengah. Sedang korbanya berinisial MDM (23 th) warga Pandowoharjo, Kabupaten Sleman.

Pencurian tersebut terjadi pada tanggal 10 Februari 2023 lalu. Awal mula kejadianya, saat itu sekitar pukul 09.00 WIB korban MDM memarkir sepeda motornya honda Scopy di halaman rumahnya.

Namun lupa melapas kontak, dan ditinggal masuk rumah, tidur. Ketika bangun, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Kemudian korban menanyakan ke beberapa anak kost, dan diperoleh informasi bahwa sekitar pukul 13.30 WIB dibawa orang, yang diduga teman korban.

Lupa Melepas Kunci Kontak, Scopy Milik Warga Sleman Raih Dimaling

Berkat kejelian aparat Satreskrim Polresta Sleman, kedua tersangka pelaku pencurian sepeda motor tersebut berhasil dibekuk dalam waktu yang tidak sama. Tersangka AF berhasil dibekuk di Sleman, sedang tersangka IF ditangkap di Wonogiri Jawa Tengah.

Menurut, KBO Reskrim Polresta Sleman, Iptu Muhamad Safiudin dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. AF berperan yang mengambil sepeda motor milik korban, sedang tersangka IF mengawasi situasi dengan tetap duduk diatas jok sepeda motor miliknya yang sebelumnya ditumpangi berdua untuk mencari sasaran.

Untuk menghilangkan jejak, plat nomor polisi sepeda motor Hodan Scopy yang dicurinya AB 5298 DX diganti dengan plat nomor palsu H 6805 WF. Oleh kedua tersangka sepeda motor hasil curiannya sudah dijual, dan uangnya digunakan untuk foya-foya.

Kini kedua tersangka beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor honda Scopy milik korban serta sebuah sepeda motor Honda Vario milik tersangka yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatanya, kini diamankan di Mapolresta Sleman.
Atas Pertbuatanya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 ayat 4e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Brd)

error: