Portal Jatim

LSM Tipikor DPW Jatim Diduga Gunakan Plat Nopol Palsu, Dikhawatirkan Cemari Gerakan Anti-Korupsi

Portal Indonesia
76
×

LSM Tipikor DPW Jatim Diduga Gunakan Plat Nopol Palsu, Dikhawatirkan Cemari Gerakan Anti-Korupsi

Sebarkan artikel ini
Mobil yang dipakai LSM Tipikor DPW Jatim disinyalir plat nopolnya palsu

NGANJUK  – Sebuah dugaan penyalahgunaan identitas kendaraan pejabat tinggi oleh oknum yang mengatasnamakan LSM Tipikor DPW Jawa Timur mengundang polemik di Kabupaten Nganjuk.

Mobil dengan pelat nomor polisi B 2211 RFH, yang seharusnya digunakan oleh pejabat eselon II, ditemukan tidak terdaftar dalam sistem resmi, memicu kecurigaan bahwa kendaraan tersebut menggunakan plat palsu atau bodong, Senin (3/2/2025)

Dugaan ini mencuat setelah investigasi di lapangan yang mengungkap keberadaan mobil tersebut saat sekelompok orang dari LSM Tipikor DPW Jatim melakukan kunjungan ke beberapa instansi pemerintahan di Nganjuk. Mereka mengklaim sedang menjalankan tugas pengawasan tindak pidana korupsi, namun kedatangan mereka justru memicu keresahan di kalangan aktivis anti-korupsi setempat.

Kekecewaan LSM Tipikor Nganjuk: “Jangan Numpang Nama Lembaga!”

Ketua LSM Tipikor Nganjuk, Romadi, mengungkapkan rasa kecewa dan keberatannya atas kedatangan kelompok yang dipimpin oleh Sumadi (Ketua DPW Jatim), Aris (DPP Jakarta), Suwito (Anggota), Lahuri (Anggota), dan Nurhadi (Anggota). Ia menilai keberadaan mereka tanpa membawa dokumen atau data yang jelas justru mencemari nama baik gerakan anti-korupsi yang selama ini diperjuangkan.

“Jika memang serius dalam pengawasan tindak pidana korupsi, setiap kunjungan ke instansi harus membawa bukti dan data yang valid. Kalau hanya datang dan mencari perhatian tanpa dasar yang jelas, maka ini bukan pengawasan, melainkan gerakan abal-abal yang hanya mencari keuntungan,” tegas Romadi.

Ia juga mengingatkan seluruh instansi di Nganjuk agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan LSM Tipikor DPW Jatim, terutama jika mereka tidak memiliki surat tugas atau dokumen resmi yang menunjukkan keterlibatan dalam pengawasan yang sah.

Dugaan Penyalahgunaan Pelat Pejabat, Ada Unsur Manipulasi?

Penggunaan pelat nomor RFH, yang biasa digunakan untuk kendaraan pejabat eselon II, menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya manipulasi untuk mendapatkan akses lebih mudah ke instansi pemerintahan. Praktik seperti ini sering digunakan oleh oknum untuk menampilkan kesan berwibawa atau bahkan menekan pihak tertentu.

Baca Juga:
5 Penyebab Mobil Sulit Dinyalakan dan Cara Mengatasinya

Dalam aturan yang berlaku, penggunaan pelat nomor dinas atau pelat khusus tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Jika terbukti bahwa kendaraan tersebut menggunakan pelat palsu, maka pemilik atau pengguna mobil dapat dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang pemalsuan dokumen kendaraan.

Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini dan memastikan apakah benar ada unsur pemalsuan atau penyalahgunaan identitas kendaraan pejabat.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif Melaporkan Oknum Tak Bertanggung Jawab

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan aparatur sipil negara di Kabupaten Nganjuk untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi pihak-pihak yang mengaku sebagai lembaga pengawas korupsi. Jika ditemukan aktivitas mencurigakan atau penggunaan atribut ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

Hingga saat ini, pihak LSM Tipikor DPW Jatim belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan kendaraan dengan pelat palsu ini. Sementara itu, aparat kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan yang ada untuk memastikan transparansi dan penegakan hukum yang adil. (Sr)