PASURUAN – Polemik seputar isu Pilkada di Kabupaten Pasuruan, seakan terus menyeruak dan menuai perdebatan atau adu argument baik antar pendukung maupun para pemerhati sosial yang juga ikut tergabung didalam diantaranya dibeberapa link/aplikasi Whatsapp Grup (WAG) di Pasuruan.
Namun ada salah cuitan yang dilontarkan oleh sebuah akun misterius yang diberi nama “Sahabat Rusdi” disebuah WAG “Pasuruan Raya Bersatu”, yang dianggap menuduh bahwa aksi pelaporan oleh beberapa NGO ke pihak Bawaslu soal dugaan adanya MoU politik antara salah satu Calon Bupati dengan PPDI Pasuruan beberapa hari lalu adalah aksi bayaran yang dilakukan oleh LSM Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA).
Bukan hanya itu, Akun itu juga menyebutkan bahwa penyebaran berita terkait pelaporan oleh gabungan NGO adalah upaya untuk menjelek-jelekkan dan menakut-nakuti salah satu calon bupati.
Merespon tuduhan tersebut, Aris Jayadi, SH, MH, dari Divisi Advokasi dari LSM PUS@KA, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi internal.
“Kami yang terdiri dari praktisi hukum dan akademisi sebagai dewan pembina dan pengawas internal PUS@KA akan menginvestigasi tuduhan-tuduhan tersebut,” ujar Aris.
Lebih lanjut, Aris menegaskan, “Jika ditemukan adanya perilaku yang bertentangan dengan visi misi PUS@KA, baik itu melanggar hukum maupun kode etik organisasi, kami akan segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Namun, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, PUS@KA akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk melindungi nama baik organisasi. “Kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum karena tuduhan-tuduhan ini harus diklarifikasi demi menjaga integritas dan reputasi organisasi,” tambah Aris.
Terkait identitas pemilik akun “Sahabat Rusdi”, Aris menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkap siapa admin grup WhatsApp tersebut dan siapa yang memasukkan nomor tak dikenal ke dalam grup.
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dapat dikenakan sanksi pidana.
Oleh karena itu, pihak dari LSM PUSAKA mengajak atau menghimbau kepada masyarakat agar untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial yang belum tahu kebenarannya.
Sementara itu ditempat terpisah Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka, memberikan tanggapan yang lebih personal terhadap tuduhan tersebut. “Pada prinsipnya, secara pribadi saya tidak begitu tertarik untuk menanggapi lebih lanjut tuduhan-tuduhan absurd yang tidak berdasar tersebut. Saya anggap itu bagian dari kritik terhadap saya pribadi dan juga PUSAKA,” ujar Lujeng.
Pernyataan Lujeng ini menunjukkan sikap organisasi dalam menghadapi kritik, sekaligus menegaskan bahwa PUSAKA tetap fokus pada tugasnya tanpa terlalu terganggu oleh tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Pihak PUSAKA juga menegaskan akan komitmennya, untuk terus mengawal proses demokrasi di Kabupaten Pasuruan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas organisasi. (Ek)