PASURUAN – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pasuruan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (7/1/2024) pagi.
Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan atas laporan dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) di Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, yang hingga kini terkesan diabaikan.
Dalam pertemuan tersebut, LSM M-Bara secara tegas mengkritik kinerja Kejari Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, dua surat pengaduan yang telah dilayangkan sebelumnya justru dinyatakan hilang tanpa jejak.
“Kami bersama gabungan Ormas dan LSM ingin mempertanyakan laporan dugaan korupsi ADD Desa Selotambak. Surat pengaduan sudah kami layangkan dua kali, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Ada apa dengan Kejari Kabupaten Pasuruan ini?” ujar Mudrik Maulana, Sekretaris LSM M-Bara.
Mudrik menjelaskan bahwa dugaan penyelewengan ADD di Desa Selotambak diperkirakan terjadi pada tahun anggaran 2019 dan 2023. Atas dasar itu, pihaknya bersama aliansi mendesak Kejari Pasuruan untuk segera mengusut laporan yang telah diajukan.
“Saat kami menanyakan laporan, petugas administrasi yang kami temui mengatakan bahwa berkas tersebut tidak ada. Apakah ini hilang atau bagaimana? Kesannya kok tidak profesional dalam menangani pengaduan masyarakat,” tegas Mudrik.
Rasa kecewa pun disampaikan oleh Mudrik atas lambannya respon dari Kejari Kabupaten Pasuruan. Ia menyoroti pentingnya pengawasan penggunaan dana desa (DD) dan ADD sesuai instruksi Presiden.
“Presiden sudah jelas menginstruksikan agar DD/ADD dikawal dan dimonitor di seluruh Indonesia. Namun laporan kami yang sudah dua kali masuk ke kejaksaan sampai sekarang tidak menunjukkan perkembangan. Kami sangat kecewa,” ungkapnya.
Tak hanya berhenti pada pengaduan, pihak LSM M-Bara juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika laporan dugaan korupsi ADD di Desa Selotambak tetap tidak ditindaklanjuti.
“Langkah terakhir kami, jika tidak ada tindak lanjut, adalah menggelar demo besar-besaran di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” pungkas Mudrik.(Ek)