Portal Jatim

LSM LIRA Datangi Bupati Pasuruan, Desak Penutupan Tambang Ilegal di Pasrepan: Ini Deretan Pelanggarannya

Redaksi
×

LSM LIRA Datangi Bupati Pasuruan, Desak Penutupan Tambang Ilegal di Pasrepan: Ini Deretan Pelanggarannya

Sebarkan artikel ini
Ayi Suhaya serahkan bukti temuan dan pernyataan sikap LSM LIRA ke Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.

PASURUAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan perannya sebagai kontrol sosial. Rabu (6/8/2025), mereka menggelar audiensi resmi bersama Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo di ruang rapat utama Pemkab, menuntut penutupan tambang ilegal yang beroperasi di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Bupati LSM LIRA, Ayi Suhaya, yang didampingi sejumlah anggota. Mereka disambut langsung oleh Bupati Rusdi Sutejo dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan.

Audiensi LSM LIRA bersama Bupati Pasuruan dan sejumlah OPD bahas tambang ilegal di Desa Cengkrong.

Dalam pertemuan tersebut, LIRA menyoroti sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh tambang pasir ilegal, di antaranya:

  1. Tidak memiliki IUP Operasi Produksi (Izin Usaha Pertambangan)
  2. Tidak mengantongi dokumen UKL-UPL
  3. Beroperasi di wilayah resapan air dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
  4. Merugikan negara dan Pemkab karena tidak menyetor pajak
  5. Menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan warga sekitar

“Jika wilayah itu adalah kawasan resapan air dan LP2B, maka jelas tidak boleh ada aktivitas tambang. Bahkan tambang legal pun dilarang, apalagi ini ilegal,” tegas Ayi Suhaya dalam pernyataannya.

Ayi juga mengingatkan bahwa seluruh aspek pertambangan diatur tegas dalam UU No. 3 Tahun 2020. Dalam undang-undang tersebut, tercantum sanksi berat bagi penambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar tata ruang.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasinya atas informasi dan masukan dari LSM LIRA. Ia mengakui bahwa keberadaan tambang ilegal di wilayah tersebut memang menjadi perhatian Pemkab, dan bahkan telah dilaporkan ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

“Satpol PP bersama DLH akan kembali turun ke lapangan untuk mengecek perkembangan terbaru. Jika lokasi dan koordinat yang dilaporkan sama, tentu akan ada langkah lanjutan yang tegas,” ujar Rusdi.

Baca Juga:
Logo IWO Resmi Terdaftar di Kemenkumham, Tegaskan Kepemilikan Merek

Bupati juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pelaporan agar tidak terjadi kesalahan data. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan lapangan akan dikomunikasikan kembali kepada LSM LIRA.

Audiensi diakhiri dengan penyerahan resmi dokumen bukti temuan lapangan serta pernyataan sikap dari LSM LIRA kepada Bupati Pasuruan. Masyarakat kini menanti, apakah Pemkab benar-benar akan bergerak cepat menertibkan tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan negara tersebut.