Portal Jatim

LPK Barata Menerima Kunker Kepala UPT-PK Malang, Berikut Maksud dan Tujuannya

20
×

LPK Barata Menerima Kunker Kepala UPT-PK Malang, Berikut Maksud dan Tujuannya

Sebarkan artikel ini
LPK Barata Menerima Kunker Kepala UPT-PK Malang, Berikut Maksud dan Tujuannya
Foto bersama, rombongan UPT PK Regional Malang bersama jajaran PP LPK Barata.

PASURUAN – Presidium Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Barisan Rakyat Jelata (Barata) Pasuruan menerima kunjungan kerja (Kunker) Kepala Unit Pelaksana Teknis-Perlindungan Konsumen (UPT-PK) Regional Malang.

Seperti telah diketahui, bahwa UPT-PK Malang adalah salah satu UPT-PK yang berada dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan wilayah kerja UPT-PK Regional Malang meliputi 8 daerah di Jawa Timur, yakni Malang Raya (kabupaten dan kota), Kota Batu, Pasuruan Raya, Blitar Raya dan Tulungagung.

Pantauan portal-indonesia.com ketika tiba di Kantor Sekretariat PP LPK Barata, Jalan Patimura Nomor 05 Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Kepala UPT-PK Regional Malang bersama rombongan disambut baik oleh Ketua Umum (Ketum) PP LPK Barata Irfan Budi Dermawan beserta jajaran pengurus dan anggotanya.

Kunjungan pihak UPT-PK Malang ini dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2021, yaitu tentang tata cara pendaftaran dan pembatalan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

“Saat ini kami berupaya bagaimana caranya lembaga-lembaga atau teman LPKSM ini kita sosialisasikan terkait Permendag tersebut, untuk supaya legalitasnya ada. Karena dulu legalitasnya dilakukan di kabupaten/kota, tapi sekarang ke provinsi secara gratis”, kata Tri Soebijantoro selaku Kepala UPT PK Regional Malang.

Kepala UPT-PK Regional Malang juga menyampaikan terkait indeks keberdayaan konsumen di Jawa Timur.

“Harapan kami kalau melihat dari indeks keberdayaan konsumen di Jawa Timur sudah melebihi diatas rata-rata nasional sekitar lima puluh persen, dan kita sudah lima puluh dua persen. Selain itu kita juga dianggap mampu dan berharap juga ini nanti akan mencapai titik kritis, jadi masyarakat atau konsumen kepeduliannya lebih”, ujar Tri Soebijantoro

Menurut Tri Soebijantoro, pentingnya edukasi kepada masyarakat supaya lebih kritis, adalah untuk membangun serta lebih meningkatkan rasa tanggung jawab bersama dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban antara konsumen dengan pelaku usaha dapat berjalan seimbang.

“Kebiasaan masyarakat sekarang ini masih ada budaya nrimo (menerima apa adanya), dan ini perlu kita bersama teman-teman lembaga ini untuk mengedukasi kepada masyarakat supaya pelaku usaha tidak sembrono (sembarangan)”, imbuhnya.

Dalam kunjungan kerjanya, pihak UPT PK juga menyarankan baik kepada pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun LPKSM agar lebih bisa menyaring terkait pengaduan dari konsumen apakah yang disampaikannya itu jujur atau tidak.

LPK Barata Menerima Kunker Kepala UPT-PK Malang, Berikut Maksud dan Tujuannya
Kordinasi, pihak UPT PK Regional Malang bersama pihak LPK Barata di ruang tamu kantor Sekretariat PP LPK Barata Pasuruan.

Sementara itu, Ketum PP LPK Barata Irfan Budi Dermawan mengucapkan terima kasih kepada pihak UPT PK dalam melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Sekretariat PP LPK Barata Pasuruan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari pihak UPT PK ke kantor kami, dan ini merupakan kunjungan kerja rutinan yang biasa dilakukan setiap tahunnya.”

“Disini kita selalu berkoordinasi terkait pelaksanaan undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999”, kata Irfan.

Lebih lanjut Irfan Budi Dermawan juga menjelaskan mengenai aturan terbaru, yaitu soal legalitas bagi LPKSM dengan mengantongi Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) dibawah naungan Pemerintah Provinsi Jatim.

“Ada yang namanya BPSK dan itu setiap kota dan kabupaten, kemudian di Kesbangpol itu ada yang namanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Nah mulai tahun ini karena ada aturan terbaru, kita diarahkan ke provinsi melalui regional Malang dan disitu namanya Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)”, pungkasnya. (Ek/Gha)