Example 970x250
Portal Jatim

Logo IWO Resmi Terdaftar di Kemenkumham, Tegaskan Kepemilikan Merek

Redaksi
90
×

Logo IWO Resmi Terdaftar di Kemenkumham, Tegaskan Kepemilikan Merek

Sebarkan artikel ini
RajaBackLink.com

JAKARTA  – Momen Idulfitri 1446 Hijriah menjadi hari istimewa bagi Ikatan Wartawan Online (IWO). Pengurus Pusat IWO mengumumkan bahwa logo organisasi yang telah digunakan selama 13 tahun kini resmi terdaftar sebagai merek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada 21 Maret 2025, dan informasi resmi diterima PP IWO pada penghujung Ramadan, Minggu (30/3/2025).

ADVERTISEMENT
RajaBackLink.com
Scroll Lanjut Membaca

“Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Akhirnya logo IWO mendapatkan perlindungan hukum sebagai merek resmi,” ujar Ketua Umum IWO, Dwi Christianto.

Proses pendaftaran dimulai pada September 2024, mencakup nama merek Ikatan Wartawan Online serta logo bergambar bola dunia dengan tangan berlatar garis hitam. Setelah melewati tahap verifikasi, pengumuman, dan masa sanggah, Ditjen KI akhirnya menerbitkan sertifikat merek yang berlaku hingga September 2034.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, yang juga memimpin Pusat Bantuan Hukum (PBH) IWO, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme Ditjen KI. “Proses ini cukup cepat, menjadi preseden baik dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia,” ujarnya, Selasa (1/4/2025).

Dengan terdaftarnya merek ini, PP IWO mengingatkan masyarakat dan pemangku kepentingan pers untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menggunakan nama dan logo IWO tanpa izin resmi.

“Kami tidak bertanggung jawab atas segala aktivitas pihak di luar IWO yang mengatasnamakan organisasi kami. Kami menghimbau semua pihak untuk lebih waspada,” tegas Dwi Christianto.

Sebagai organisasi profesi wartawan berbadan hukum, IWO berkomitmen menjaga profesionalisme dan keselamatan anggotanya dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Wartawan Online (KEWO).

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi IWO melalui WhatsApp di +628119911920 atau mengakses situs resmi https://www.iwopusat.or.id .

Baca Juga:
Tersinggung Pandangan Sinis, Pemuda Celep Bacok Korban Saat Tidur di Pinggir Jalan