OGAN ILIR — Limbah tempat penampungan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah ilegal mencemari lingkungan sekitar yang berada dibelakang rumah makan Adem Ayem tepatnya di jalan lintas Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Narasumber yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, “Limbah tersebut berasal dari tempat penampungan CPO ilegal milik Rendi, sangat mengganggu terutama aromanya yang menyengat hidung”, ungkapnya
“Tidak tertutup kemungkinan kedepannya dampak negatif yang disebabkan oleh pencemaran udara akan semakin meluas, aroma busuk akibat limbah tempat penampungan CPO ilegal ini sudah mulai tercium hingga pada saat-saat tertentu. Warga mengharapkan perlunya tindakan tegas dari pemerintah setempat dan aparat penegak hukum (APH) Polres Ogan Ilir”.
“Tempat penampungan CPO ini juga tidak memiliki izin Amdal Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal dan juga tidak memilik izin usaha produksi (IUP) dari pemerintah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007”, kata narasumber yang minta namanya tidak disebutkan takut nyawanya terancam, Jum’at (23/08/24). (Tim)