SLEMAN – Lima terdakwa kasus dugaan politik uang di wilayah Kalurahan Sendangmulyo Kapanewon Minggir, Sleman, oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum menilai, kelima terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 187 A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima terdakwa tersebut, adalah terdakwa I Sym alias Kawer, terdakwa Il Sty Bin Baryono, terdakwa III GAS alias Agung alias Paijo, terdakwa IV HS alias Hari dan terdakwa V adalah PIM Poniman Bin (Alm) Sarmo Utomo.
Menurut jaksa, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana money politik. Merka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagai imbalan kepada warga Sendangmulyo baik secara langsung ataupun tidak langsung.

“Hal itu mereka lakukan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu’,” kata JPU Terry Endro Arie Wibowo saat membacakan surat tuntutan di PN Sleman, Tridadi, Sleman, Jumat (20/12/2024).
Jaksa kemudian menuntut kelimanya dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dipenjara masing-masing selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan mereka tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara PN Sleman, Cahyono mengatakan agenda selanjutnya yakni pembacaan putusan. Rencananya putusan dibacakan pada Selasa pekan depan. (Brd)