PONOROGO – Wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melakukan pemekaran di sejumlah desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung diperkirakan bakal gagal.
Lima desa yang diperkirakan gagal dilakukan pemekaran adalah Desa Ngrayun, Desa Pucak Mulyo, Desa Ngandel, Desa Galih, keempatnya di Kecamatan Ngrayun. Serta Desa Argo Mulyo di Kecamatan Slahung.
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengungkapkan, pihaknya mendapati informasi berdasarkan hasil konsultasi dari Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur hari ini.
“Jika pemekaran desa atau perubahan kodifikasi terkait batas desa dan sebagainya terkendala dengan adanya moratorium mulai tahun 2023 hingga tahun 2025,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Dirinya menambahkan, legislatif sudah mengingatkan kepada Pemkab Ponorogo terkait pengajuan pemekaran desa tersebut agar dikaji secara cermat.
“Ya supaya tak terulang lagi kaitannya dengan beberapa kegiatan yang akhirnya juga dibatalkan oleh pemerintah itu sendiri,” ungkapnya.
Perlu diketahui jika wacana pemekaran desa ini diprakarsai Pemerintah daerah dan diinisiasi oleh beberapa anggota legislatif Ponorogo. (*)