Berita

Lebaran, Momen Tepat Ubah Girik Jadi Sertipikat Hak Milik! ATR/BPN Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Ini

Redaksi
×

Lebaran, Momen Tepat Ubah Girik Jadi Sertipikat Hak Milik! ATR/BPN Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Ini

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis

JAKARTA – Idulfitri menjadi momen istimewa bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga. Selain bersilaturahmi, ini juga waktu yang tepat untuk membahas kepastian hukum aset keluarga, termasuk tanah yang masih berstatus girik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat memanfaatkan libur Lebaran dengan meningkatkan status kepemilikan tanah dari girik menjadi Sertipikat Hak Milik.

“Banyak yang baru sadar saat kumpul keluarga, ternyata tanah warisan orang tua belum bersertipikat. Ini kesempatan baik untuk mengurusnya. Kantor Pertanahan tetap melayani meski terbatas,” ujar Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (2/4/2025).

Girik sendiri merupakan dokumen kepemilikan tanah era kolonial Belanda yang belum memiliki kekuatan hukum yang kuat di Indonesia saat ini. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi sertipikat sangat dianjurkan agar lebih aman secara hukum.

Masyarakat yang ingin mengurus perubahan girik ke sertipikat perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
1. Girik tanah
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Surat permohonan bermeterai

Untuk memudahkan, masyarakat bisa mengecek syarat dan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang tersedia di Play Store dan App Store. Aplikasi ini juga memungkinkan pemilik tanah untuk memantau progres pengajuan sertipikasi secara online.

“Dengan Sentuh Tanahku, masyarakat bisa lebih mudah mengurus tanahnya tanpa perlu bolak-balik ke kantor pertanahan,” tambah Harison.

ATR/BPN juga membuka layanan konsultasi di Kantor Pertanahan setempat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan panduan lebih lanjut. Dengan langkah ini, diharapkan lebih banyak aset tanah keluarga yang memiliki kepastian hukum yang jelas.

Baca Juga:
Menteri Nusron Serahkan 965 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jateng: Tanah Harus Punya Fungsi Sosial