PASURUAN – Berdasarkan Surat Perkara No:11/PDT.G/PN/2024/PN Pasuruan Kota, Andreas, S.H.,M.Hum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran mendampingi kliennya atas nama Muhammad hadir dalam persidangan ke-enam dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, pada Selasa (3/12/2024) siang.
Dalam perkara tersebut, Andreas mengaku bahwa kliennya merasa ditipu oleh seseorang yang bernama Rubi dengan dalih membeli rumah namun uang pembelian yang dijanjikan tak kunjung diterimanya. Padahal menurut Andreas, rumah milik kliennya itu sudah diajukan ke Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh terduga pelaku di salah satu Bank senilai 490 juta rupiah.

“Kronologi awal, klien saya ingin membeli sebuah rumah yang berada di samping masjid Jamik Kota Pasuruan senilai 300 juta. Sedangkan oknum yang kita gugat ini akan membeli rumah Pak Ahmad (kliennya) dengan cara di KPR kan, rumah Pak Ahmad ini dijual senilai 600 juta. Proses KPR ini sudah di ACC dengan nilai 490 juta, tapi Pak Ahmad ini tidak menerima uang sama sekali”, ujar Andreas, usai proses sidang.
Dijelaskan oleh Andreas, bahwa rumah milik kliennya itu berada di komplek perumahan di jalan Cemara, kelurahan Bugul Lor, kecamatan Panggungrejo, kota Pasuruan. Ia merasa bahwa kliennya telah ditipu, lantaran rumah itu kini sudah beralih ke atas nama terduga pelaku dengan alasan dijaminkan ke KPR untuk selanjutnya uang pencairan itu dibayarkan kepada kliennya.
“Kita menuntut hak Pak Ahmad (Muhammad) untuk kembali sertifikat, atau proses penjualan dibatalkan. Proses ini sudah lama, mulai tahun 2012 hingga sekarang. Dulu atas nama Pak Muhammad sekarang atas nama Rubbi, jadi proses ini di AJB kan lebih dulu baru di KPR kan”, jelas Andreas.
Menurut Andreas, hingga saat ini rumah tersebut masih ditempati oleh kliennya karena kliennya tidak merasa menerima uang sama sekali dari pencairan tersebut. Namun dibalik itu, kliennya harus dibayang-bayangi oleh tagihan dari Bank dan berharap ada itikad baik dari yang bersangkutan.
“Harapan kami, saya selaku penasehat hukum Pak Muhammad ya sertifikat itu dikembalikan kepada pemilik awal yaitu klien saya. Kalau masalah uang itu dulu pada tahun 2012 rumah tersebut bisa senilai 600 juta, tapi kalau sekarang mungkin bisa 1 M lebih”, tuturnya.
Berkaitan dengan persoalan tersebut, Andreas mengatakan bahwa upaya melalui mediasi antara kliennya dengan yang bersangkutan juga sudah sering dilakukan. Akan tetapi, sampai saat ini hasilnya pun nihil dan menganggap bahwa yang bersangkutan telah mengingkari perjanjian.
“Kalau Rubi ini sudah lebih dari puluhan kali menjanjikan mau mengembalikan sertifikat, dan diperjanjian itu tanda tangan diatas materai. Pada sidang kemarin di mediasi, katanya mau menjual rumahnya yang katanya kebagian 1 miliar lebih dan akan dikembalikan sertifikat. Tapi ternyata sampai saat ini gak bisa membuktikan”,
Lebih lanjut, Andreas berharap ada tingkat penyelesaian yang baik dari yang bersangkutan yaitu dengan cara pengembalian sertifikat rumah kepada kliennya selaku pemilik awal.
“Pemilik rumah saat ini trauma sampai sakit, ya kita lihat dalam putasan sidang ini. Masalah proses memang fair, tapi Pak Muhammad ini tidak menerima uang sepeserpun dan uang pencairan dari KPR itu dibawa (Rubi) sampai saat ini”, pungkasnya.
Melalui proses sidang dengan agenda pembuktian tersebut, tampak penasihat hukum Andreas menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Ketua atau Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Dan untuk melengkapi adanya bukti tambahan yang diperlukan, sidang pun ditunda hingga 2 pekan kedepan. (Ek)