Portal Jatim

LBH CAKRA Fasilitasi Mediasi Terkait Keluhan Batching Plant Tamporah

Redaksi
168
×

LBH CAKRA Fasilitasi Mediasi Terkait Keluhan Batching Plant Tamporah

Sebarkan artikel ini
para perwakilan dari masyarakat yang terdampak dan PT Waskita Beton Precast (kode saham: WSBP) Tbk

SITUBONDO – Konflik terkait pembangunan dan operasional Batching Plant Precast Tamporah yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir akhirnya mendapat penyelesaian melalui mediasi yang di Fasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA).

Mediasi yang berlangsung di Rumah Warga pada hari Kamis (27/6/2024), para perwakilan dari masyarakat yang terdampak dan PT Waskita Beton Precast (kode saham: WSBP) Tbk duduk bersama mencari solusi yang adil untuk kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut, warga yang terdampak menyuarakan keluhan mereka terkait dampak debu, kebisingan, Kompensasi, keterbukaan ketenagakerjaan, dan ijin operasional Batching Plant.

Mediasi yang di Fasilitasi oleh LBH CAKRA antara Masyarakat terdampak dengan PT WASKITA BETON

Rifki, perwakilan dari PT Waskita, menanggapi keluhan tersebut dengan berkomitmen untuk memasang peredam debu, menyesuaikan jadwal jam kerja untuk mengurangi kebisingan, serta memberikan klarifikasi terkait persyaratan ketenagakerjaan dan perizinan dan akan mengajukan Kompensasi ke Pimpinan diatasnya

Rfiki menegaskan komitmen WSBP untuk meminimalisir dampak lingkungan dari operasional Batching Plant. Hal ini merupakan wujud dari misi WSBP yang menjalankan sistem manajemen terintegrasi, teknologi tepat guna untuk menumbuhkan inovasi, efektifitas & efisiensi, serta unggul dalam kualitas, keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan menuju industri hijau.

“Kami telah menerapkan berbagai upaya, seperti penggunaan alat penangkal debu dan pengatur kebisingan, untuk meminimalisir emisi debu dan kebisingan,” ujar Rifki.

Lanjut Rifki, Kami telah melakukan uji emisi debu dan kebisingan secara berkala, menggunakan alat penangkal debu dan pengatur kebisingan, melakukan penyiraman air secara rutin di sekitar Batching Plant untuk meminimalisir debu, bahkan memberikan kompensasi kepada warga terdampak.

Meskipun terjadi perdebatan antara warga dan perusahaan terkait kesepakatan kompensasi yang belum mencapai mufakat, Ketua Umum LBH CAKRA, Lutfi S.H, sebagai mediator, menjadi Pihak yang Netral memberikan pemahaman kepada warga dan pihak PT. Waskita Beton dan memberikan tenggang waktu tiga hari kepada pihak PT Waskita dan warga untuk mencapai Mufakat dan memberikan win-win solution atas tuntutan dari warga dusun Tampora.

Baca Juga:  Sahabat Samapta, Wujudkan Kamtibmas Lebih Dekat

Selain itu, pihak perusahaan diwajibkan untuk menanggapai dan duduk bersama lagi dengan minimal tiga tokoh masyarakat setempat sebagai perwakian warga untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Ketua Umum LBH CAKRA, LUTFI, S.H, menyatakan bahwa mediasi ini merupakan langkah penting dalam menciptakan dialog konstruktif antara masyarakat dan perusahaan dalam menyelesaikan konflik yang terjadi.

Lutfi yang juga Berprofesi sebagai Advokat menambahkan “ Dengan adanya mediasi ini, diharapkan bisa ditemukan solusi yang dapat memuaskan semua pihak yang terlibat. Aktivitas Batching Plant Tamporah telah menjadi perdebatan panas di masyarakat setempat karena dikhawatirkan dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar”.

Mediasi yang dilakukan oleh LBH CAKRA diharapkan dapat menjadi tonggak awal dalam menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik terkait Batching Plant Precast Tamporah.

LBH CAKRA juga akan terus memantau perkembangan penyelesaian konflik ini dalam upaya menjaga keadilan dan keberlanjutan bagi masyarakat dan perusahaan PT. Waskita.

Kami dari LBH CAKRA akan menjadi Garda terdepan, Apabila Perusahaan atau PT. Waskita Beton tidak menanggapi Keluhan Masyarakat, Tutup Lutfi

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.