MAMUJU – Harni, seorang perempuan asal Mamuju, melaporkan dugaan tindakan perampasan dan pemerasan oleh FIF Cabang Mamuju.
Meski sudah berjalan tiga bulan, kasus ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Reskrim Polresta Mamuju dan mencapai tahap gelar perkara pada awal Desember 2024 lalu.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan bahwa kasus tersebut hingga kini dikategorikan sebagai perkara perdata dan belum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan pidana.
“Dalam gelar perkara, disimpulkan bahwa kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana karena unsur pidana tidak terpenuhi. Sepeda motor yang menjadi pokok perkara diserahkan secara sukarela oleh pelapor di kantor pembiayaan FIF,” ujar Herman saat ditemui, Selasa (7/1/2025).
Herman juga menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada fakta yang diperoleh dari proses penyelidikan.
“Hal ini menjadi dasar kuat bahwa laporan dugaan perampasan dan pemerasan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan,” tambahnya.
Meski begitu, kasus ini belum dihentikan secara resmi. Penyidik masih membuka peluang mediasi antara Harni dan pihak FIF, sesuai permintaan pelapor. Harni berharap mediasi ini dapat menjadi jalan untuk menebus kembali sepeda motor yang telah diserahkan.
Namun, mediasi tersebut belum terlaksana karena pihak FIF belum bersedia menghadiri jadwal yang telah diusulkan oleh penyidik.
“Penyidik telah berupaya menghubungi pihak FIF, tetapi mereka belum memberikan tanggapan positif untuk menghadiri mediasi,” ungkap Herman.
Kasus ini, lanjutnya, menjadi pengingat pentingnya memahami perbedaan antara perkara pidana dan perdata.
“Tidak semua kasus yang dilaporkan dapat masuk ke ranah hukum pidana. Pemahaman ini penting agar keadilan dapat ditegakkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan langkah selanjutnya dari kedua belah pihak, apakah mediasi dapat menjadi solusi yang saling menguntungkan atau kasus ini akan berakhir di ranah perdata.