Portal Jateng

Langgar Perda, 4 PKL di Purworejo Terkena Sanksi

2
×

Langgar Perda, 4 PKL di Purworejo Terkena Sanksi

Sebarkan artikel ini
Langgar Perda, 4 PKL di Purworejo Terkena Sanksi
Para PKL yang melanggar Perda dan terkena sanksi (Fauzi/Portal Indonesia)

PURWOREJO – Ahirnya empat orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan Masjid Agung Darul Muttaqin Purworejo pada waktu itu terkena razia satpol PP telah divonis atau terkena sangsi membersihkan fasilitas umum,itu di putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purworejo pada tanggal 16 Juni 2022.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Hariyono melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Endang Muryani menyampaikan, bahwa Satpol PP melakukan kegiatan pengarahan dan pendampingan terhadap 4 pelanggar PKL hasil sidan di PN Purworejo.

“Para PKL sanksi sosial yaitu membersihkan fasum ada yang 6 hari, 4 hari 2 hari selama 3 sampai 4 jam setiap harinya,” ucap Endang saat di konfirmasi awak media di Kantor Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (22/06/2022).

Lebih lanjut, Endang mengatakan, ada 2 orang yang dijatuhi sanksi selam 6 hari tersebut karena sebelumnya pernah melakukan pelanggaran yang serupa.

“Jadi pada tanggal 21 Juni 2022 mereka membersihkan ruas jalan KHA. Dahlan, Kyai Brengkel dan Pasar Purworejo. Masing-masing pelanggar setiap hari sebelum ke lapangan kita berikan pembinaan dan untuk mengisi daftar hadir,” katanya.

Kegiatan penertiban PKL di Jl. KH. A. Dahlan tersebut menindaklanjuti pembinaan dan sosialisasi pada hari Jumat (10/6/2022) Satpol PP juga melakukan pengawasan dan penertiban untuk melaksanakan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

“Kami merujuk sesuai denfan dasar hukum Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 atas Perubahan Perda No 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan,” jelas Endang.

Endang menambahkan, untuk saat ini PKL sudah 90% tertib dari 75 orang, sedangkan untuk pemilik toko yang masih menjajakan dagangan diatas trotoar sebanyak 3 orang.

“Dari 3 orang itu, 2 orang mengindahkan himbauan dan 1 orang belum mengindahkan himbauan sehingga kita sita 32 jas hujan sebagai barang bukti karena dipajang di atas trotoar diamankan dengan tanda terima dan diberikan panggilan PPNS untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(Fauzi)