SITUBONDO – Tiga personel Polres Situbondo resmi dipecat melalui Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan, S.I.K, M.I.K.
Upacara yang digelar di lapangan apel Mapolres Situbondo pada Senin (7/10/2024) ini tetap berlangsung meskipun ketiga personel yang dipecat tidak hadir secara fisik.
Dalam upacara yang berlangsung secara in absentia tersebut, Kapolres secara simbolis menandai foto ketiga personel dengan tanda silang sebagai bentuk resmi PTDH. Mereka yang diberhentikan antara lain Aiptu S karena disersi setelah tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, serta Aipda D dan Aipda A karena terlibat dalam kasus narkoba.
Dalam sambutannya, AKBP Rezi Darmawan menegaskan bahwa keputusan PTDH ini adalah hal yang berat bagi institusi kepolisian, namun tindakan tegas tetap harus diambil untuk menjaga kehormatan Polri. Ia mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas dengan baik, bekerja secara profesional, dan menghindari segala bentuk pelanggaran.
“Siapapun pimpinannya, pasti tidak ingin ada anggota yang diberhentikan. Namun, ketika berhadapan dengan pelanggaran kode etik, kita harus tetap bertindak tegas demi menjaga integritas organisasi,” ujarnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan dari para perwira kepada anggotanya, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia mengingatkan semua personel untuk berpegang teguh pada Tribarata dan Catur Prasetya serta aturan hukum yang berlaku.
“Perbuatan ketiga personel ini mencederai kepercayaan masyarakat dan Polri. Ini adalah sanksi tegas bagi mereka yang melanggar,” imbuhnya.
Upacara PTDH berlangsung tertib dengan dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres Situbondo, Kapolsek Jajaran, para perwira, serta personel Polres Situbondo.