Hukum dan KriminalPortal Jateng

Kurang dari 3 Jam, Sat Reskrim Polresta Banyumas Bekuk Pelaku Curanmor

Portal Indonesia
224
×

Kurang dari 3 Jam, Sat Reskrim Polresta Banyumas Bekuk Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Dok Polresta Banyumas

BANYUMAS   – Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian.

Penangkapan terjadi pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Beji RT 02/12, Kecamatan Kedungbanteng. Pelaku yang diamankan adalah ASF (27), KRD (28), IBR (28), dan MAR (39).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada pukul 04.30 WIB. Saksi, Siti Amiroh, terbangun karena mendengar suara mencurigakan di halaman depan rumahnya. Saat melihat dari balik jendela, ia melihat tiga orang pria tak dikenal membawa sepeda motor Honda CRF milik anaknya. Siti awalnya mengira bahwa mereka adalah anaknya sendiri.

“Setelah mendengar suara mesin motor dinyalakan dan dibawa kabur, saksi membangunkan anaknya dan pelapor Tarkam Nurhidayat. Mereka bersama-sama mencari motor tersebut namun gagal mengejarnya. Modus operandi para pelaku adalah menggunakan kunci T untuk mencuri motor. Korban mengalami kerugian senilai Rp. 25.000.000,” beber Kompol Andriansyah.

Keempat pelaku yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap pada pukul 03.00 WIB di hari yang sama. Tim Resmob Polresta Banyumas saat itu sedang melakukan patroli Kring Serse di sekitar perbatasan dan mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana curanmor.

“Anggota Resmob kemudian melaksanakan patroli dan mendapati orang-orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor beriringan yang sesuai dengan laporan masyarakat. Tim Resmob melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di wilayah Desa Tipar, Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes,” terang Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Vario warna hitam, satu unit Honda CRF warna merah, satu unit Honda Beat, satu set kunci T, pembuka magnet, kunci palsu, satu buah tas gendong, satu buah helm merk KYT warna putih, dan identitas pelaku.

Baca Juga:
Sekda Banyumas Buka TMMD Sengkuyung Tahap lll TA. 2024 di Desa Suro

Para pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (PJ)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.