Berita

Kuota PPPK Pemkab Mamuju 700 Formasi, Ini Penjelasan BKD Soal Peserta Tak Lulus dan Sistem Paruh Waktu

Redaksi
132
×

Kuota PPPK Pemkab Mamuju 700 Formasi, Ini Penjelasan BKD Soal Peserta Tak Lulus dan Sistem Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024 melalui laman sscasn.bkn.go.id sejak Minggu, 17 November. Pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2024, sesuai informasi resmi sebelumnya.

Pendaftaran tahap II ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di tingkat daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKD) Kabupaten Mamuju, Hasriadi, menegaskan bahwa Pemkab Mamuju telah menetapkan kuota PPPK sebanyak 700 formasi. Kuota tersebut mencakup alokasi untuk seleksi tahap I dan II tanpa ada penambahan.

“Kuota PPPK tetap 700 formasi, itu sudah termasuk untuk tahap I dan II. Tidak ada tambahan kuota,” jelas Hasriadi, Rabu (18/12/2024).

Ia juga menjelaskan, kuota ini akan diperebutkan oleh peserta dari kedua tahap seleksi. “Dari total kuota 700 formasi inilah para peserta tahap I dan II akan bersaing,” tambahnya.

Sistem Paruh Waktu Masih Tunggu Aturan

Terkait peserta yang tidak lulus seleksi, Hasriadi menyebutkan bahwa mereka kemungkinan akan dialihkan ke sistem kerja paruh waktu. Namun, hingga kini, pihaknya masih menunggu kejelasan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Soal peserta yang tidak lulus dan akan bekerja secara paruh waktu, kami masih menunggu informasi lebih lanjut. Teknisnya seperti apa, itu belum jelas,” katanya.

Hasriadi juga menambahkan bahwa tidak semua peserta yang tidak lulus otomatis masuk dalam kategori pekerja paruh waktu. Hal ini tergantung pada kondisi anggaran daerah yang tersedia.

“Kalau semua dijadikan paruh waktu, anggarannya tidak mencukupi. Jadi, tergantung kondisi keuangan daerah. Kami juga masih menunggu petunjuk teknis resmi,” terangnya.

Baca Juga:
Layanan Pertanahan 2024 Catat Rekor, 8 Juta Berkas dan PNBP Rp2,9 Triliun, Tertinggi dalam Satu Dekade

Tenaga Kontrak Digantikan Paruh Waktu

Selain itu, Hasriadi memastikan bahwa mulai 2025, tenaga kontrak di lingkup Pemkab Mamuju tidak akan ada lagi. Sebagai gantinya, sistem kerja paruh waktu akan diterapkan, dengan proses penggajian langsung melalui pemerintah daerah.

“Tenaga kontrak untuk tahun 2025 akan digantikan dengan sistem paruh waktu. Tapi, jumlah pekerja paruh waktu dan teknisnya masih kami tunggu arahan lebih lanjut,” pungkasnya.