KS SMAN 3 Pasuruan Mangkir, BPKP Layangkan LP

KS SMAN 3 Pasuruan Mangkir, BPKP Layangkan LP
Foto : Saichu/Portal Indonesia)

KOTA PASURUAN – Hesty Sugiharti selaku Kepala Sekolah (Smaga) SMA Negeri 3 Jalan Simpang Slamet Riadi 144 Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan yang enggan meresponsif layangan surat dari BPKP (Barisan Pemerhati Kinerja Publik) perihal klarifikasi terkait iuran kepada murid dan anggaran yang diterima dari BOS (Biaya Operasional Sekolah) reguler dan BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) yang diterima

Sebelumnya Layangan surat pertama kepada kepala sekolah untuk konfirmasi sudah ditentukan pada Selasa pagi (09/05/2023)  Hesty tidak dapat menemui dikarenakan ada jadwal pertemuan seluruh kepala sekolah yang diselenggarakan cabdin propinsi, Hesty berpesan kepada Yudi selaku guru sekolah SMAN 3 untuk menyampaikan kepada BPKP bahwasanya mereka tidak punya hak jawab terkait surat konfirmasi tersebut

“Surat itu kita tidak berhak menjawab, adanya yang berhak menjawab dari kepala dinas cabang propinsi atau inspektorat dan BPK untuk memeriksa atau interfensi terkait anggaran tersebut,” ujar Yudi

Upik Hidayat selaku Ketum BPKP Pasuruan sangat menyayangkan atas jawaban kepala sekolah SMA Negeri 3 tersebut

“Padahal setiap masyarakat berhak mendapatkan informasi juga berhak memberikan laporan atas dugaan, adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pihak yang berwajib, baik LSM juga PERS sebagai sosial control sekaligus membantu pemerintah turut serta mberantas kemungkinan terjadinya KKN jajaran kepala dinas, dunia pendidikan dan kepala daerah” jelasnya

Tim investigasi BPKP kembali melayangkan surat keberatan,surat kedua dilayangkan melalui post pada tanggal 16/05/2023 yang sudah dinyatakan kepastian surat tersebut oleh anggota BPKP berada dimeja kepala sekolah juga tidak dihiraukannya

Menurut BPKP Pusat mangkirnya Hesty Sugiharti yang enggan meresponsif surat dan kehadiran anggota BPKP menimbulkan kecurigaan dugaan kuat akan adanya korupsi secara berjamaah di SMA Negeri 3 Pasuruan

“Kita sudah menyiapkan surat laporan ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi Jatim, Gubernur Jatim dan Polda Jatim berikut data-data terkait keluh-kesah walimurid terkait iuran sumbangan bulanan, iuran acara wisuda dan terkait ijasah yang masih disekolah SMAN 3 Pasuruan” pungkas ketua BPKP Pusat, Selasa (23/05/2023) kemarin.  (saichu)

error: