MUBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara menetapkan La Ode Darwin-Ali Basa sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mubar periode 2025 – 2030.
Menurut Ketua KPU Mubar, La Tajudin, penetapan paslon Darwin-Ali Basa tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang digelar di Kantor KPU Mubar, Minggu, 22 September 2024.
“Itu berdasarkan berita acara nomor 284 tentang penetapan paslon, maka pada hari Minggu, 22 September 2024 di Aula Kantor KPU Mubar, KPU Mubar melakukan rapat pleno tertutup dalam rangka penetapan paslon bupati dan wakil bupati Mubar, La Ode Darwin-Ali Basa. Hal ini sesuai dengan amanah pasal 120 ayat 1 peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Maka dengan demikian paslon La Ode Darwin-Ali Basa dinyatakan memenuhi syarat,” terang Tajudin.
Tajudin mengungkapkan paslon Darwin-Ali Basa didukung oleh 10 gabungan partai politik yakni Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, Demokrat, dan PBB.
“Dan total dukungan suara sah sebanyak 49. 409 suara,” sebutnya.
Tajudin bilang dengan penetapan satu paslon atau paslon tunggal ini maka paslon Darwin-Ali Basa akan melawan kotak kosong.
“Secara otomatis bahwa Mubar itu satu pasangan calon yang ditetapkan. Dan dalam konteks ini bahwa pilkada di Mubar hanya diikuti satu peserta. Maknanya dalam ketentuan itu adalah didalam format surat suara itu paslon terdapat nomor dan gambar dan hanya terdapat nomor dengan tidak bergambar atau biasa dikenal dengan kotak kosong atau pemilihan kepala daerah dengan satu paslon,” paparnya.
Ia menambahkan agenda berikutnya adalah pengundian dan penetapan nomor urut paslon bupati dan wakil bupati yang waktunya akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024.
“Tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 adalah masa kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon,” imbuhnya.
Penulis : La Ode Biku