PASURUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang tidak terpakai di depan gudang logistik yang berlokasi di dusun Bunguran, desa Pleret, kecamatan Pohjentrek, kabupaten Pasuruan, Selasa (26/11/2024) pagi.
Acara pemusnahan itu dihadiri langsung Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin serta disaksikan oleh Kapolres Pasuruan, perwakilan Kapolres Pasuruan Kota, termasuk dari pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap sisa surat suara yang tidak terpakai dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tujuannya biar tepat jumlah, tepat jenis dan tepat sasaran. Sehingga ketika masyarakat Kabupaten Pasuruan sudah mendapatkan sesuai dengan kebutuhan, maka kelebihan itu wajib kita musnahkan seperti yang diamanatkan oleh PKPU”, kata Ainul Yaqi, dengan didampingi komisioner KPU lainnya.
Adapun surat suara yang dimusnahkan itu berjumlah 151 lembar surat suara, yang meliputi 25 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, sedangkan 126 lembar surat suara lainnya adalah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.
Sementara alasan surat suara itu dimusnahkan karena disebabkan beberapa hal, seperti ukuran yang tidak simetris atau salah potong, lalu ada beberapa yang robek, dan juga warna tidak sama.
Setelah dilakukan prosesi pemusnahan secara bersama- sama baik oleh pihak KPU, Polres, dan Bawaslu setempat, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara, dan acaranya pun berjalan dengan lancar. (Eko)