Portal Jatim

KPU dan Bawaslu Pasuruan Didemo, Pendukung Kotak Kosong Tuding Kinerja Tak Maksimal

Redaksi
106
×

KPU dan Bawaslu Pasuruan Didemo, Pendukung Kotak Kosong Tuding Kinerja Tak Maksimal

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Puluhan massa penggerak kotak kosong yang diberi nama sebagai Forum Penyelamat Demokrasi (FPD), melakukan unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (21/11/2024).

Dalam orasinya, Ayi Suhaya selaku koordinator penggerak kotak kosong di FPD itu menilai bahwa kinerja pihak KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan tidak berjalan secara maksimal dan diduga banyak kejanggalan.

“Kita ini merasa prihatin, melihat demokrasi kita mati. Terkait Bawaslu dan KPU, artinya banyak yang patut kita duga kinerjanya tidak maksimal. Contoh Bawaslu hari ini, komisioner tidak mau menjawab pertanyaan kita, ini ada apa dan kenapa?”, ujar Ayi Suhaya, usai melakukan orasinya di depan kantor Bawaslu Kota Pasuruan.

Lebih lanjut, Ayi menegaskan kepada pihak Bawaslu agar bekerja lebih maksimal terutama mendekati proses pemilihan untuk menindak tegas apabila ada oknum atau pelaku yang melakukan money politik (politik uang) kepada masyarakat pemilih.

“Termasuk KPUD tadi ndak transparan, dan masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh pihak KPU dan pihak Bawaslu. Saya minta kepada Bawaslu, nanti H-1 atau H-2 harus berani menangkap money politik dari oknum paslon”, tegas Ayi Suhaya.

Untuk mengantisipasi adanya money politik dilapangan, massa FPD berjanji akan melakukan pengawasan dan tidak segan segan akan melaporkannya kepada pihak berwajib atau bahkan ke Presiden.

“Sesuai intruksi Presiden kepada Kapolri dan Bawaslu, bahwasanya money politik harus ditangkap dan dipidanakan. Ini nanti akan kita kawal dan akan kita laporkan kepada Presiden, Kejagung, Kapolri dan KPK”, pungkasnya.

Sementara menanggapi apa yang disampaikan oleh massa FPD terutama soal laporan pengrusakan banner kotak kosong yang masuk ke Bawaslu, Sofyan Sauri salah satu komisioner Bawaslu Kota Pasuruan menyampaikan.

Baca Juga:
Sidak Proyek, Temuan dan Catatan Penting Komisi III DPRD Kota Pasuruan untuk OPD dan Pelaksana

“Kenapa laporan mereka kita tolak atau kembalikan?. Ok lah kalau bukti pengrusakan itu ada, tapi ini terlapornya yang nggak ada. Kalaupun ada foto atau video siapa yang melakukan, itu pasti kita proses. Karena sesuai dengan aturan, itu harus ada syarat formil dan materil”, terang Sofyan.

Dalam pandangan lain juga dijelaskan oleh Akhmad Marta Afandi yang juga selaku komisioner Bawaslu, bahwa banner kotak kosong yang dibiayai secara pribadi atau perorangan itu dikatakan tidak masuk pidana Pemilu melainkan kategori pidana umum.

“Dan setelah kita kaji, ternyata itu (banner kotak kosong) bukan bagian pidana Pemilu karena itu dibiayai perorangan atau independen. Sedangkan yang dimaksud APK itu, adalah yang difasilitasi oleh KPU dan dibiayai oleh APBD atau APBN. Artinya, pengrusakan itu bisa masuk ke rana pidana umum karena kategorinya barang milik pribadi”, jelasnya. (Eko)