Portal Jateng

KPK Sita Tanah dan Bangunan di Purwosari Banyumas

Portal Indonesia
131
×

KPK Sita Tanah dan Bangunan di Purwosari Banyumas

Sebarkan artikel ini
Papan pengumuman disita KPK di Jalan Raya Beji,.Desa.Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas

BANYUMAS – Sebuah bangunan berupa kios dan gudang di jalan Raya Beji turut Desa Purwosari RT 01 RW 03, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas disita Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Di depan bangunan, terpampang papan yang bertuliskan ‘Rumah dan Tanah ini Telah Disita, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Yofi Okatrisza’.

Saat ini, bangunan tersebut tengah dimanfaatkan untuk usaha laundry dan gudang makanan. Dua usaha itu memanfaatkan bangunan tersebut dengan sistem menyewa.

Perempuan pekerja di laundry yang enggan disebut namanya, menyampaikan bahwa kios ini sistemnya sewa. Kios laundry itu menyewa selama dua tahun. “Sewa dua tahun, habis kontraknya November tahun ini,” katanya.

Dia tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik bangunan tersebut. Sebab, dia di situ hanya bekerja, bukan yang langsung berkomunikasi saat menyewa. “Tidak tau kalau pemilik bangunan,” ujarnya.

Mengenai pemasangan papan oleh KPK, dia menceritakan, kalau dia tidak mengetahui secara langsung. Namun pekerja lainnya menceritakan kepadanya, bahwa pemasangan dilakukan sekitar dua pekan lalu.

Sebelum pemasangan, sejumlah orang yang mengatasnamakan dari KPK, sudah datang ke lokasi. Mereka berkomunikasi dengan pihak laundry dan gudang makanan. “Dua kali ke sini, yang pertama tanya-tanya, belum memasang papan itu, yang kedua baru masang, sore katanya. Ada sekitar 8 sampai 10 orang,” bebernya

Terpisah terpisah, ketua RT 1 RW 3 Desa Purwosari, Agus Prianto menyampaikan, bahwa dirinya tidak mengetahui secara persis pemasangan papan KPK itu. Saat itu ia sedang bekerja, dan pulang sore hari.

Namun dirinya hanya tahu, tanah dan bangunan itu disewa oleh sejumlah orang untuk usaha pergudangan makanan dan laundry.

“ Peristiwanya itu sekitar 30 Juli 2024, saya tahu dari warga pada saat sedang memasang umbul- umbul untuk 17 Agustusan. Warga lapor tanah dan bangunan itu disita. Saya juga tidak tahu tanah dan bangunn ini sekarang milik siapa,” kata Agus.

Baca Juga:
Jaga Ketahanan Pangan, Kades Kebarongan Ajak Warga Manfaatkan Lahan Pekarangan Rumah

Sementara itu diperoleh informasi,.KPK menetapkan PPK DJKA Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) YO sebagai tersangka dalam kasus suap. YO juga menjadi PPK di sejumlah proyek peningkatan jalur kereta api selain Purwokerto- Kroya, juga jalur Banjar- Kroya pada tahun 2018, dan kereta api Lintas Banjar – Kroya tahun 2020. (trs)