Berita

KONASI Desak KPK & Kejagung Bongkar Dugaan Suap Fantastis Proyek P3-TGAI di Sultra, Libatkan DPR RI & Pejabat Pemprov

Redaksi
×

KONASI Desak KPK & Kejagung Bongkar Dugaan Suap Fantastis Proyek P3-TGAI di Sultra, Libatkan DPR RI & Pejabat Pemprov

Sebarkan artikel ini
Bukti transfer bertanggal 11 November 2024, pukul 10:47:13 WIB, bertuliskan “DP (Uang Muka) P3A Sulawesi Tenggara”.

JAKARTA, KONASI – Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Kejaksaan Agung RI segera mengusut kasus dugaan suap/gratifikasi dalam program P3-TGAI di Provinsi Sulawesi Tenggara. Program tersebut tengah dikerjakan bersama oleh Pemerintah Provinsi Sultra dan Komisi V DPR RI.

Direktur Eksekutif KONASI, Irsan Aprianto Ridham mengungkapkan bahwa P3-TGAI merupakan program padat karya tunai dari Kementerian PUPR melalui Ditjen Sumber Daya Air yang didanai APBN. Ujarnya kepada media ini, Kamis, 12/06/2025.

Saat ini, program tersebut telah berjalan dan dilaksanakan oleh Pemprov Sultra bersama anggota DPR RI Dapil Sultra Komisi V serta pemerintah daerah kabupaten/kota. Program ini disebut sesuai pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan P3-TGAI.

Lanjut Irsan, bukan hanya pejabat PPTK dan Pemprov/Kabupaten/Kota yang terlibat dalam proyek ini, namun Pemerintah Pusat juga mengetahui prosesnya sejak pengusulan lokasi hingga estimasi penyelesaian program.

Program Tahun Anggaran 2024 ini berasal dari usulan DPR RI, dinas-dinas PUPR daerah, serta kelompok masyarakat seperti P3A, GP3A, dan IP3A, guna menjamin pemerataan pembangunan di tingkat masyarakat.

Seharusnya, Pemerintah Pusat aktif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program pro-rakyat agar tujuan kesejahteraan masyarakat benar-benar tercapai, serta mencegah terjadinya intervensi kelompok tertentu terhadap proyek yang bersentuhan langsung dengan rakyat.

Namun, hasil investigasi KONASI menemukan bukti transfer senilai Rp100 juta yang diduga sebagai pungli atau suap untuk kepentingan pribadi/kelompok. Bukti transfer bertanggal 11 November 2024, pukul 10:47:13 WIB, bertuliskan “DP (Uang Muka) P3A Sulawesi Tenggara”.

KONASI menduga, praktik suap ini tidak dilakukan oleh satu orang saja. Besarnya anggaran program ini membuka peluang keterlibatan lebih banyak pihak dengan nominal dugaan suap yang mungkin jauh lebih besar.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Geledah SMK PGRI 2 Ponorogo

Atas dasar itu, KONASI mendesak KPK dan Kejagung segera mengusut dugaan gratifikasi di tubuh Pemprov Sultra yang diduga melibatkan Anggota DPR RI berinisial RB, Kadis PU Sultra berinisial PY, dan PPTK Provinsi Sultra.

Tuntutan KONASI:

  1. Mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa anggota DPR RI (RB), Kadis PU Sultra (PY), dan Kepala Inspektorat Sultra (IN) atas dugaan gratifikasi proyek Kementerian PUPR melalui Ditjen SDA, yang disinyalir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
  2. Mendesak Gubernur Sultra segera mencopot Kadis PU (PY) dan Kepala Inspektorat (IN) sebagai Pejabat Pengawas Pemerintahan, yang diduga menerima suap dalam proyek P3-TGAI bersama DPR RI.
  3. Mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan gratifikasi di tubuh Pemprov Sultra dalam proyek Kementerian PUPR/Ditjen SDA bersama DPR RI, yang diduga melibatkan Anggota Komisi V DPR RI, Kadis PU/Bina Marga SDA, serta Plt Kepala Inspektorat Sultra.