PASURUAN – Aksi pencurian yang kerap meresahkan warga di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Kraton akhirnya berhasil dibongkar. Tim Resmob Suropati (TRS) Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, meringkus empat orang yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian di lokasi tersebut.
Keempat pelaku masing-masing berinisial N (40) dan F (31), warga Desa Sungi Wetan, Kecamatan Pohjentrek, serta MU (25) dan MS (31), warga Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti hasil curian. Di antaranya satu troli besi, 140 potongan besi, tungku stainless, kipas angin, potongan alumunium, delapan pagar besi, keranjang plastik, hingga sejumlah komponen mesin dan alat-alat pertukangan.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat yang curiga akan aktivitas mencurigakan di area RPA. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil membekuk N, lalu mengembangkan kasus ini dan mengamankan tiga pelaku lainnya,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, Kamis (24/4) siang.
Penangkapan bermula dari aksi tertangkap tangannya pelaku N pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi itu terjadi di RPA yang terletak di Jl. Raya Tambakrejo Sidogiri, Dusun Sungi Suko, Desa Sungi Wetan. Dari sana, pengembangan pun dilakukan hingga tiga pelaku lain berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing.
Akibat pencurian tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta. Kini para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang.